Bandar Lampung – Sepanjang periode 1 hingga 31 Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung bersama partisipasi aktif warga berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkotika. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 38 tersangka, yang terdiri dari 35 laki-laki dan 3 perempuan,.
Kapolresta Bandar Lampung mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi erat antara aparat dan masyarakat. “Ini adalah bukti bahwa kepedulian warga terhadap bahaya narkoba sangat besar. Kami apresiasi peran serta aktif warga dalam membantu pengungkapan ini,” ujarnya dalam konferensi pers sore ini,Sabtu(7/6/2025).
Barang Bukti yang Disita:
Sabu (Methamphetamine): 6.317,23 gram (6,3 kg)
Ganja: 92,81 gram
Tembakau sintetis: 0,56 gram
Ekstasi: 1.600 butir
Dengan jumlah tersebut, aparat memperkirakan telah berhasil mencegah peredaran narkotika yang berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 25.000 jiwa. Selain itu, diperkirakan kerugian finansial yang berhasil dihindari mencapai Rp6,8 miliar.
Wilayah Terbanyak Kasus:
Pengungkapan kasus paling banyak terjadi di Kecamatan Teluk Betung Utara: 5 kasus,Teluk Betung Timur: 3 kasus,Tanjung Karang Pusat dan Panjang: masing-masing 2 kasus,Kedamaian, Kemiling, Enggal, Tanjung Karang Timur, dan Way Halim masing-masing 1 kasus
Pengungkapan terbesar terjadi dalam satu kasus yang melibatkan 6 kilogram sabu dan 1.600 butir ekstasi.
Beberapa dari para pelaku merupakan pengedar sekaligus pemakai, bahkan terdapat pasangan pria-wanita yang terlibat bersama-sama dalam jaringan tersebut.
Upaya Pencegahan Terus Dilakukan Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan terus dilanjutkan, namun pencegahan tetap menjadi fokus utama.
“Kami berharap masyarakat terus mendukung dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ini adalah ancaman serius bagi generasi kita dan kesehatan masyarakat secara keseluruhan,” lanjut Kapolresta.