Perkumpulan Damar Resmi Ambil Alih Pendampingan Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi di Lampung


Bandar Lampung
  – Perkumpulan Damar secara resmi telah mengambil alih pendampingan hukum terhadap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Provinsi Lampung. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan Damar, Afrintina SH.MH, dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini, Kamis (19/6/2025)

Afrintina menjelaskan bahwa kasus ini sebelumnya telah didampingi oleh kantor hukum Ardiansyah Law & Partner. Namun, sejak 19 Juni 2025, surat kuasa dari kantor hukum tersebut telah dicabut dan sepenuhnya dialihkan kepada tim hukum dari Perkumpulan Damar.

"Artinya, sejak hari ini segala bentuk informasi, komunikasi, maupun pertanyaan dari media atau masyarakat terkait kasus ini hanya dapat disampaikan melalui kami sebagai kuasa hukum resmi korban," tegas Afrintina.

Tim hukum Perkumpulan Damar yang akan mendampingi proses hukum ini terdiri dari beberapa pengacara, antara lain Fatmayanti, Afrintina sendiri, Nunung Herawati, James Renaldo, Feni Wahyudi, Yulia Yusniar, dan Rita.

Afrintina juga menyampaikan bahwa hari ini tim Damar dijadwalkan untuk melakukan audiensi dengan pihak Institut Teknologi Sumatera (Itera), termasuk Rektor dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Itera, guna mengklarifikasi langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh institusi terkait dalam menangani kasus ini. Audiensi tersebut dijadwalkan pukul 14.30 WIB, dan media diundang untuk turut hadir.

"Segala bentuk langkah dan informasi terkait penanganan kasus ini, termasuk hasil dari audiensi dengan pihak Itera, akan kami sampaikan kepada media sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik," tambahnya.

Afrintina juga menginformasikan bahwa korban saat ini sedang dalam kondisi perawatan intensif di RSUD Abdul Moeloek akibat tekanan psikologis berat yang dialami, termasuk upaya percobaan bunuh diri. Untuk itu, ia meminta seluruh pihak, khususnya media, untuk tidak menghubungi korban secara langsung demi menjaga kesehatan mental dan privasinya.

"Biarkan kami sebagai pendamping hukum dan psikososial yang mewakili korban dalam menyampaikan setiap perkembangan," ujarnya.

Perkumpulan Damar juga memastikan bahwa saat ini telah mengantongi bukti-bukti penting, termasuk bukti surat yang akan segera diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jalur hukum dan akan terus menginformasikan perkembangannya kepada publik melalui media," tutup Afrintina.(Yl)

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama