Lampung – Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah menggratiskan pendidikan dasar, yang mencakup jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun demikian, implementasi kebijakan ini masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.
Putusan MK ini menyentuh Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang mengatur peran negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa biaya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Thomas Amirico, S.STP, M.H., menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti kebijakan pusat, namun pelaksanaannya memerlukan petunjuk teknis yang jelas.
“Kami siap melaksanakan apa pun yang menjadi keputusan pemerintah pusat. Namun, tentu harus ada regulasi dan petunjuk teknis yang jelas terlebih dahulu,” ujarnya saat ditemui di kantor Disdikbud, Senin (2/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah pusat masih dalam tahap mempelajari putusan MK tersebut dan melakukan pembahasan lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan, terkait skema pembiayaan. Mengingat pelaksanaan APBN tahun ini telah berjalan, penyesuaian anggaran kemungkinan baru akan dilakukan pada periode revisi anggaran sekitar Agustus atau September mendatang.
“Kalau dari sisi anggaran, APBN kita kan sudah berjalan. Perubahan anggaran biasanya baru akan diproses di Agustus atau September, jadi kita tunggu bagaimana mekanisme selanjutnya,” jelasnya.
Terkait konsekuensi dari kebijakan ini, Thomas menegaskan bahwa jika pendidikan dasar resmi digratiskan sepenuhnya, maka pungutan kolektif seperti uang komite tidak lagi diperbolehkan di sekolah negeri. Namun demikian, sumbangan sukarela dari individu tetap dimungkinkan.
“Kalau orang per orang ingin bantu bangun WC, masa kita tolak? Tapi secara kolektif, tidak lagi diperbolehkan jika memang sudah gratis,” tambahnya.
Untuk sekolah swasta yang dikelola oleh yayasan, ia menyebut bahwa perlakuannya akan berbeda dan pemerintah daerah masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat mengenai kemungkinan dukungan atau kriteria khusus.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan regulasi pusat, mengingat perbedaan siklus antara tahun anggaran Januari–Desember dan tahun ajaran pendidikan Juni–Juni.
“Anggaran itu Januari–Desember, sedangkan tahun ajaran sekolah itu dari Juni ke Juni tahun berikutnya. Jadi, penyesuaiannya juga harus tepat waktu,” pungkasnya.
Pemerintah daerah berharap regulasi dan petunjuk pelaksanaan dari pusat segera diterbitkan agar implementasi kebijakan ini dapat dilakukan dengan optimal dan tanpa menimbulkan kebingungan di lapangan.(Yuli)