Bandar Lampung – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Karang Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman parkir depan Masjid Jami Sabun Salam, Jalan KH Agus Salim, Tanjung Karang Pusat, pada 5 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB,Sabtu(10/5/2025)
Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 dengan estimasi kerugian sekitar Rp15 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka yang berhasil diamankan. Pelaku pertama berinisial RD (27), seorang sopir angkot yang berdomisili di Tanjung Karang Pusat. Pelaku kedua berinisial F, warga Teluk Betung Timur. Keduanya ditangkap setelah identitas mereka terungkap dari hasil pengembangan kasus.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seorang penadah yang kini masih dalam pengejaran. Motor tersebut dijual seharga Rp4 juta, dengan pembagian hasil—Rp3 juta untuk F dan Rp1 juta untuk RD. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Lebih lanjut, keduanya juga diketahui terlibat dalam aksi pencurian di lima lokasi berbeda. Dua di antaranya berada di wilayah hukum Polsek Tanjung Karang Barat, dua lokasi di wilayah Polsek Sukarame, dan satu di wilayah Polsek Tanjung Karang Timur.
Kapolsek Tanjung Karang Barat menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian juga terus memburu penadah serta berupaya mengembalikan barang bukti milik korban.