GK, Lampung Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Advokasi Rakyat (LSM BARAK) akhirnya secara resmi telah melaporkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) satu harga 26.348.13 Suka Maju, Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat. Selasa (3/3/2026).
Pelaporan itu didasari atas dugaan SPBU telah melayani aktivitas pengecoran BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar secara berulang-ulang pada waktu malam hari.
Wildan selaku Ketua Umum DPP LSM BARAK menyebut aktivitas ilegal semacam itu sangat merugikan masyarakat luas dan melanggar aturan yang berlaku di Negara Indonesia. Dalam hal ini harus menjadi atensi khusus untuk pihak aparat penegak hukum dalam memberantas mafia BBM bersubsidi.
“Hari ini kita membuat laporan pengaduan resmi atas kecurangan SPBU satu harga 26.348.13 Suka Maju, Lumbok Seminung yang telah dengan sengaja dan berani melayani serta menjual BBM bersubsidi ke pengecor yang mencari keuntungan pribadi dengan sekala besar menggunakan drijen," kata Wildan.
Di Indonesia aturan tentang migas sudah sangat jelas, dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi, kemudian diubah dan ditegaskan kembali dalam Pasal 40 UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), yang kemudian juga mengalami perubahan lebih lanjut melalui UU No. 6 Tahun 2023 (Perpu Cipta Kerja), di mana sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Peraturan BPH Migas No. 1 Tahun 2024 (Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Khusus Penugasan)
Peraturan ini memperketat penyaluran BBM bersubsidi dan wajib menggunakan barcode atau QR Code dari MyPertamina, termasuk pembatasan kuota harian (misal: maksimal 60 liter untuk kendaraan pribadi).
Peraturan Pertamina (Surat Edaran/Ketentuan Resmi)
Pertamina secara resmi melarang pembelian BBM bersubsidi (seperti Pertalite dan Solar) menggunakan jerigen, terutama tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.
"Aturan di negara kita sudah sangat jelas, melarang adanya pengecoran BBM bersubsidi apalagi menggunakan drijen. Kami berharap APH, khususnya Polres Lampung Barat dapat melakukan penerapan aturan perundang-undangan yang ada di negara ini, dan menindak-lanjuti laporan kami," pungkas Wildan. (Red)
