SPBU Lumbok Seminung Lampung Barat Layani Pengecor BBM Subsidi di Waktu Subuh



GK, Lampung Barat - Diduga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) satu harga 26.348.13 di Pekon Sukamaju, Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung barat, melayani pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Pengecoran BBM bersubsidi di SPBU itu dilakukan di waktu Subuh, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat SPBU belum buka dan masih diluar jam kerja.

Kejadian itu dipergoki oleh salah satu wartawan lokal yang kerap kali menerima laporan dan keluhan masyarakat karena susahnya mendapat BBM jenis pertalite di SPBU tersebut.

Adanya peristiwa pengecoran di waktu subuh itu, menjawab keluhan masyarakat. Saat mobil pick up jenis L300 dengan Nopol BE 8490 MV yang baknya dipenuhi dengan jerigen sedang ngecor BBM subsidi jenis pertalite.

Ketika wartawan menanyakan tentang kegiatan yang sedang terjadi saat Subuh itu, pegawai SPBU menjawab dengan nada ketus dan menantang untuk divideo dan diviralkan.

"Silahkan jika mau di videoin nanti kami tunggu disini dan jika mau di viralin silahkan, mau apa?," ucap pegawai SPBU itu seperti memiliki beking kuat dan tidak akan tersentuh hukum.

Masyarakat meminta pemerintah dan aparat kepolisian dapat turun untuk menertibkan SPBU nakal, sehingga masyarakat tidak dicurangin dalam pemenuhan kebutuhan BBM bersubsidi.

Di negara kita aturan tentang migas sudah sangat jelas, dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi, kemudian diubah dan ditegaskan kembali dalam Pasal 40 UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), yang kemudian juga mengalami perubahan lebih lanjut melalui UU No. 6 Tahun 2023 (Perpu Cipta Kerja), di mana sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Peraturan BPH Migas No. 1 Tahun 2024 (Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Khusus Penugasan)
Peraturan ini memperketat penyaluran BBM bersubsidi dan wajib menggunakan barcode atau QR Code dari MyPertamina, termasuk pembatasan kuota harian (misal: maksimal 60 liter untuk kendaraan pribadi).
Peraturan Pertamina (Surat Edaran/Ketentuan Resmi)
Pertamina secara resmi melarang pembelian BBM bersubsidi (seperti Pertalite dan Solar) menggunakan jerigen, terutama tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi terkait. (Red)

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama