GK, Pesisir Barat - Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi di instansi Dinas Kesehatan, Kabupaten Pesisir Barat. Dan itu menjadi sorotan penting oleh Wildan yang merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Barisan Advokasi Rakyat (DPP BARAK) menyampaikan kepada awak media, pada Kamis (9/03/2026).
Menurut LSM BARAK apa yang telah menjadi dugaan pihaknya, merupakan hasil analisa dan kroscek di lapangan yang menghasilkan satu kesimpulan adanya dugaan kemufakatan jahat dan terjadinya tindak pidana korupsi, namun terbungkus dengan rapi tidak ada yang mengungkapnya.
Sebagai Lembaga yang aktif menjalankan kontrol sosial, DPP BARAK selalu konsen mengawasi kebijakan Pemerintah.
Sehingga DPP BARAK telah melayangkan surat ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat terkait dugaan korupsi kolusi dan nepotisme pada kegiatan pengerjaan konstruksi tahun anggaran 2025.
Kegiatan tersebut diantaranya, Pembangunan Pagar UTD: Rp.200.000.000
Rehabilitasi dan Pemeliharaan Poskesdes Pekon Mon: Rp.500.000.000
Rehabilitasi dan Pemeliharaan Pustu Marang: Rp.500.000.000
Rehabilitasi dan Pemeliharaan Poskesdes Kerbang Dalam: Rp.500.000.000
Beberapa Item Proyek tersebut berdasarkan hasil Investigasi diduga kuat adanya penyimpangan spek/rab, volume dan mark up. Sehingga hasil kegiatan nampak terlihat tak maksimal.
"Kita sudah layangkan surat ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan dan tidak ada penjelasan atas dugaan yang kami sangkakan," ujar Wildan.
Ketua umum DPP BARAK mengingatkan bahwa pembangunan dan penganggaran yang dikelola oleh Dinkes itu merupakan uang negara, sehingga pihaknya menyayangkan jika dalam realisasinya kegiatan terkesan asal jadi.
"Kita sangat menyayangkan hasil kegiatan yang menggunakan anggaran negara itu dikerjakan asal jadi, tidak sesuai dengan apa yang dicita-citakan saat penganggarannya," kata Wildan.
Dengan dasar dugaan yang menjadi sorotan DPP BARAK dan bukti-bukti yang telah berhasil dikumpulkan, sehingga Wildan mendesak Aparat Penegak Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Kejaksaan Tinggi Lampung, Polda Lampung untuk segera memanggil dan memeriksa pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat.
(Atas dugaan yang telah kita kumpulkan bukti-buktinya di lapangan, kita berharap akan menjadi petunjuk awal aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti agar budaya korup tidak terus berkembang di negara kita khususnya di kabupaten kita tercinta ini. Karena saya yakin tidak ada yang kebal hukum dalam setiap penyelewengan," tutup Wildan. (Red)
