GK, Lampung Barat – Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di tiga pekon di Kabupaten Lampung Barat kembali mencuat. Aktifis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) menyoroti belum tuntasnya pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 95.628.942,00 sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Lampung Barat. (02/03/2026)
Tiga pekon yang dimaksud yakni Pekon Sukaraja, Kecamatan Way Tenong, serta Pekon Manggarai dan Pekon Sumber Alam di Kecamatan Air Hitam. Berdasarkan data yang diperoleh dari Inspektorat saat dikonfirmasi terkait progres pengembalian temuan, hingga kini baru sekitar Rp. 12.016.000,00 yang dikembalikan oleh Pekon Sukaraja. Sementara dua pekon lainnya disebut belum mengembalikan kerugian negara sama sekali.
Inspektorat Kabupaten Lampung Barat melalui Irbansus, Puguh Sugandhi, menyampaikan bahwa hingga saat ini para kepala pekon (peratin) belum menyampaikan bukti setor atau bukti bayar atas kewajiban pengembalian tersebut.
“Mereka belum melaporkan bukti bayar ke inspektorat. Sampai saat ini baru sekitar 34 persen yang dikembalikan dari Pekon Sukaraja Kecamatan Way Tenong. Dua pekon lainnya belum kami terima bukti bayarnya,” ujar Puguh saat dikonfirmasi.
Saat ditanya mengenai batas waktu pengembalian, Puguh menegaskan bahwa seharusnya tenggat waktu tersebut telah terlampaui. “Ya seharusnya sudah lewat, mas,” ujarnya singkat.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen pemerintah pekon dalam menindaklanjuti hasil audit dan mengembalikan kerugian negara sebagaimana mestinya. Pasalnya, Dana Desa merupakan anggaran yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Koordinator Aktifis Masyarakat Independent GERMASI Lampung, Wahdi Syarif, menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat pengawas dan penegak hukum untuk bertindak tegas apabila pengembalian tidak juga direalisasikan.
“Ini bukan persoalan administrasi semata, tetapi menyangkut uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jika sampai batas waktu yang diberikan tidak juga ada itikad baik untuk mengembalikan secara penuh, maka kami mendesak agar kasus ini ditingkatkan ke ranah hukum,” tegas Wahdi.
Ia juga menilai bahwa pembiaran terhadap keterlambatan pengembalian dapat menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola Dana Desa di Lampung Barat.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa temuan audit bisa dinegosiasikan atau dibiarkan berlarut-larut. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan. Aktifis GERMASI akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas demi menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Aktifis GERMASI menyatakan akan segera menyurati Inspektorat dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan terkait pelunasan kerugian negara tersebut. (Red)
