Awalnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedaton. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa lokasi kejadian masuk ke wilayah hukum Polsek Sukarame. Polisi kemudian melakukan penyelidikan gabungan hingga berhasil menangkap pelaku.
SP diketahui merupakan mantan narapidana yang baru bebas dari Lapas Way Huwi pada tahun 2024, dengan kasus yang sama. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023, serta beberapa kunci palsu, termasuk alat magnet yang digunakan untuk membuka penutup lubang kunci motor.
Kapolsek Sukarame menyebut bahwa pelaku mengaku mempelajari teknik pencurian selama menjalani masa tahanan. Ia juga mengungkap bahwa masih ada satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga merupakan rekan SP sesama residivis.
“Pelaku mengaku sudah melakukan empat kali pencurian kendaraan bermotor sejak keluar dari penjara tahun lalu. Ini adalah aksi yang keempat,” ujar Kapolsek.
SP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang melarikan diri.