KUA Kecamatan pematang sawa Pasang Bendera Kusam dan Sobek


GK,TANGGAMUS LAMPUNG – 
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia resmi dikibarkan Pada tanggal 17 Agustus 1945 dan terkait kedudukan bendera Sang Merah Putih sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.


Tercantum dalam Pasal 35 UUD 1945. Berikut ini bunyi pasalnya:  Pasal 35 UUD 1945 Bendera Negara Indonesia ialah sang merah Putih Bersih.

Dalam hal pengibaran Bendera Sang Merah Putih ada pula larangan nya yang telah diatur Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera pada pasal 24 huruf (c) berbunyi :   
Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

 Mendapati adanya suatu kejadian yang sangat miris dan sudah jelas-jelas melanggar UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara pada pasal 24 huruf (c).

“Nampak sekali ketidak pedulian dari oknum aparat pemerintah Urusan agama ( KUA )  Kecamatan pematang sawa,  dimana Sang Merah Putih yang dikibarkan sudah tak lagi layak untuk dikibarkan,” 

Di benarkan juga  Arman Ketua DPW LEMBAGA Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung, kamis 14 Maret 2024. 

Menurutnya, Bendera Sang Merah Putih itu harus memenuhi syarat yang telah di atur dalam UUD 1945 Pada Pasal 35, “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih”.

Sehingga tak diperbolehkan mengibarkan Bendera yang sudah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam,Harus benar-benar berwarna Merah dan Putih jernih. “Ucapnya.

Ketika Awak Media Cetak & online mencoba melakukan kompirmasi "klarifikasi kepada Pemerintah urusan agama/ KUA , setempat namun di temukan kantor dalam keadaan tutup tak Berpehuni,Kepala KUA tidak berada ditempat.

sehingga awak media hanya diam di depan kantor urusan agama tersebut kondisi kantor KUA sudah Sepi di  Siang hari Tidak ada lagi  terlihat kegiatan pemerintahan setempat yang lainnya tidak ada juga.

Hal ini menurut Ketua, Arman menjadi tanda tanya besar, kenapa bisa bendera sejak di kibarkan tak pernah diturunkan, seharusnya bendera di kibarkan pada saat pagi hari sekitar pukul 06.00 Wib dan diturunkan pada pukul 18.00 Wib, tak boleh dikibarkan pada malam hari, ini menandakan tidak menghormati Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara kita,  NKRI. “Tambah Arman.

Untuk diketahui bahwa dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 pelanggaran terhadap bendera Negara Indonesia diancam dengan pasal 24 huruf (a,b,c,d,f) pada Pasal 66.

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). “Tutup
( Tim/red 

Posting Komentar

0 Komentar