Pemprov Lampung Kehabisan Akal: Nagih Penunggak Pajak Ranmor di SPBU


GK, LAMPUNG - Kebijakan Pemprov Lampung di penghujung masa jabatan Arinal Djunaidi sebagai gubernur, semakin aneh dan tampak tidak terprogram dengan kajian strategis, sistematis, apalagi elegan.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan terkait dengan upaya menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor adalah dengan mendata kendaraan yang tengah mengisi BBM di SPBU se-Lampung.

Bagi kendaraan yang diketahui menunggak pajak, saat itu juga akan diumumkan melalui pengeras suara yang ada di SPBU atau yang dibawa petugas. Tidak cukup hanya itu. Pemprov Lampung juga akan nemasangkan stiker pada kendaraan yang diketahui menunggak pajak.

Kebijakan yang menunjukkan jika Pemprov Lampung telah kehilangan akal dalam mengais PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor tersebut, tertuang dalam surat bernomor: 973/4476/VI.03/2023, dengan sifat Segera, dan prihal: Kegiatan Pendataan Objek Pajak Kendaraan Bermotor, yang ditujukan kepada pemilik atau pengelola SPBU di wilayah Provinsi Lampung.

Surat berkop Sekretariat Daerah Provinsi Lampung tertanggal 19 Oktober 2023 tersebut, ditandatangani Sekda Fahrizal Darminto.

Yang menjadi dasar adanya kebijakan mendata penunggak pajak saat kendaraan mengisi BBM di SPBU, adalah Peraturan Daerah Nomor: 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: 19.B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tanggal 8 Mei 2023.

Diuraikan pada surat tersebut, menindaklanjuti dasar surat di atas, diinstruksikan kepada Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung (Bapenda Lampung, Ditlantas Polda Lampung, dan PT Jasa Raharja Cabang Lampung) bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, untuk melakukan pendataan objek pajak kendaraan bermotor di area SPBU di seluruh Provinsi Lampung.

Dan terkait dengan itu, ada tiga hal yang harus dilakukan. Pertama; Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU. Kedua; Bagi kendaraan yang menunggak pajak, akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa petugas. Ketiga; Petugas akan memasang stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan yang menunggak pajak.

Lalu apa kata pengamat politik, hukum, dan pemerintahan terhadap cara Pemprov Lampung menagih pajak yang jauh dari tata nilai kepemerintahanan ini? 

"Kebijakan tersebut sangat melukai pihak yang dimaksud (wajib pajak yang dinyatakan menunggak, red). Karena dengan cara diumumkan di tempat terbuka yaitu di SPBU, tentu telah menyangkut harga diri. Dan yang pasti, bisa memicu konflik horisontal di lapangan," kata Jupri Karim, Sabtu (4/11/2023).

Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Provinsi Lampung ini menambahkan, seseorang yang belum membayar pajak, belum tentu karena dia tidak mau. Bisa saja karena faktor biaya mutasi yang terlalu tinggi, atau dalam kondisi ekonomi seseorang dihadapkan  antara biaya makan, biaya sekolah, dan membayar pajak.

"Tentu orang lebih mengutamakan untuk makan dan sekolah anak terlebih dahulu, atau faktor mendesak lainnya," imbuhnya.

Jupri menyatakan, jika benar surat Sekda Provinsi Lampung yang dimaksud menyatakan penagihan penunggak pajak dilakukan di SPBU, maka ini akan banyak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

"Masalahnya, apakah pemprov selama ini mengumumkan kendaraan dinas (randis) berjumlah ratusan yang tidak bayar atau menunggak pajak? Sekarang dipastikan dulu dan diumumkan dulu, randis pemprov yang belum bayar pajak ada berapa, siapa saja penggunanya. Ini dulu yang mestinya ditata dan diumumkan ke masyarakat. Jangan masyarakat dipermalukan dengan cara pemberitahuan menunggak pajak dengan pola semacam isi surat sekda itu," tutur Jupri Karim, mewanti-wanti.

Dikatakan, faktanya selama ini banyak randis Pemprov Lampung yang menunggak membayar pajak. Padahal sudah ada dananya, pun biaya perawatan bahkan untuk BBM-nya. Semua sudah terangkum dalam APBD.

"Jangan lupa, menggunakan APBD itu berarti memakai uang rakyat. Apa yang sekarang masih menjabat itu tidak akan ada berhentinya, kan tidak mungkin. Cobalah, mumpung diamanahi menjadi pejabat, lakukan hal-hal yang baik untuk rakyat, jangan malah membuat kebijakan yang akan mempermalukan rakyat," lanjut Jupri Karim.

Diingatkan, jika Pemprov Lampung tetap melaksanakan kebijakan seperti isi surat Sekda Fahrizal Darminto, secara nyata telah melahirkan sikap deskriminatif pemimpin terhadap rakyatnya sendiri. 

"Apa dasar pemprov melaksanakan itu (pemberitahuan penunggak pajak di SPBU, red). Ini menyangkut wilayah privasi orang. Tampak sekali saat ini pemprov membangun disparietas dalam masyarakat, yang akan memicu konflik dan persoalan," ujar Jupri seraya meminta kepada Gubernur Arinal Djunaidi untuk membatalkan kebijakan yang dibuat Sekda Fahrizal Darminto tersebut.

Khusus kepada Sekda Lampung, Fahrizal Darminto, Direktur MPDH Provinsi Lampung ini menyatakan: "Pak Sekda Lampung, kami minta banyak-banyak membaca buku tentang sosiologis dan psikologis masyarakat. Karena Anda juga akan kembali jadi rakyat biasa." Pungkasnya.[Feby]

Posting Komentar

0 Komentar