Polres Pesawaran Tangkap 2 Warga Pringsewu Tersangka Lahgun Narkotika


GK, Pesawaran
- Polda Lampung, Petugas Satnarkoba Polres Pesawaran mengamankan dua tersangka Penyalahgunaan (Lahgun) narkotika yang diduga jenis Sabu.

Keduanya adalah MZ (46) warga Dusun Krandegan Desa Gading Rejo Timur Kec. Gading Rejo Kab. Pringsewu, dan AS (40) warga Desa Gading Rejo Kec. Gading Rejo Kab. Pringsewu.

Mereka diamankan Desa Gedong Tataan Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran, pada hari Senin (22/05/23) sekira pukul 13.00 WIB.

Demikian informasi yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Pesawaran, IPTU Widodo Prasojo, S.T.K., S.IK, Selasa (23/05/23).

Penangkapan keduanya, kata Kasat, berawal dari informasi yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas Satnarkoba dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan.
Setelah sampai di lokasi tersebut, petugas Satnarkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di tkp serta mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa sat res narkoba polres pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa plastic klip bening berisi narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0.17 gram yang ditemukan di saku baju tersangka.[Yuli]

Posting Komentar

0 Komentar