Gara Gara Judi Togel, Anak dan Bapak ditangkap Polisi


GK, Pringsewu
- Tiga Warga Gadingrejo, Pringsewu Lampung ditangkap Polisi karena terlibat kasus Judi Togel online. Ketiga pelaku IP (23), SP (53) dan WN (53) warga Pekon (Desa) Wonosari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu 

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, ketiga pelaku diamankan polisi di dua lokasi terpisah pada Senin malam (15/5/2023).

Dua pelaku yang terdiri dari anak dan bapak,  IP dan SP diringkus dirumahnya pada pukul 23.30 Wib, sementara pelaku WN diringkus sepuluh menit kemudian dirumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

"Ketiga pelaku yang diamankan ininterdiri dari seorang bandar IP dan dua pemasang SP dan WN," ujar Kapolsek Gadingrejo dalam keterangan release Humasnya pada Rabu (17/5/2023) siang

Dalam proses pengeledahan, lanjut Kapolsek, Pihaknya berhasil menyita barang bukti 1 Unit Handphone merk Oppo A17 warna biru, 1 lembar kertas rekapan, 1 lembar kertas Rumusan, 1 buah Pena warna Hijau Putih dan uang tunai Rp. 40 ribu

"Dalam proses periksaan, pelaku IP mengaku sudah tiga bulan ini menjadi bandar togel dan beroperasi diwilayah Pekon Wonodadi dan sekitarnya," bebernya 

Disampaikan Kapolsek ketiga pelaku sudah ditahan di rutan Polsek Gadingrejo dan dalam.proses penyidikan dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian.

"Ketiganya terancam hukuman kurungan  maksimal hingga 10 tahun penjara." Tandasnya. [Yuli]

Posting Komentar

0 Komentar