Hari Kedua Ops Zebra Maung 2022, Sat Lantas Polres Cilegon Laksanakan Tertib Lalulintas


GK, Cilegon - Operasi Zebra Maung 2022, Sat Lantas Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan Tertib Lalulintas di simpang Landmark.selasa,04-10-2022.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP  Eko Tjahyo Untoro melalui kasat lalu lintas polres Cilegon Polda Banten AKP Yusuf Dwi Admodjo membenarkan bahwa satuan lalu lintas Polres cilegon Polda Banten hari ini di hari  ke 2 (dua) melaksanakan Operasi Zebra Maung 2022.

Apel kesiapan pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2022,di hari ke (dua) ini dilaksanakan di Simpang Landmark di pimpinan  oleh KBO satuan lalu lintas Polres Cilegon IPTU Haris Munandar ,kegiatan operasi Zebra Maung 2022 ini melibatkan 50 (lima puluh) Personil Polres Cilegon Polda Banten.

Operasi Zebra Maung 2022  dilaksanakan mulai tanggal 03 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022.

Sasaran Operasi Zebra 2022
  1. Melawan Arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  3. Menggunakan HP saat Mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 2Semoga bermanfaat dan selalu berhati-hati dalam berkendara!91). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
  5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman (Pasal 289). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  6. Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 5). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
  7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM (Pasal 281). Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
  8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar (Pasal 285 Ayat 1). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan (Pasal 286). Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
  10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 292). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK (Pasal 288). Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
  12. Melanggar Bahu Jalan (Pasal 287). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
  13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam (Pasal 287 Ayat 24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
  14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.
"Kami menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon untuk mentaati Peraturan lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan Lalu lintas Semoga bermanfaat dan selalu berhati-hati dalam berkendara." Tutupnya. [Rls/ Icha] 

Posting Komentar

0 Komentar