Menyoal Illegal Logging dan Penegakan Hukumnya 

Opini : Pinnur Selalau


Beberapa kali viral di media massa, baik cetak, online, maupun mainstream, terkait kasus Illegal Logging yang terjadi di Provinsi Lampung hingga akhir tahun 2021.

Namun tidak terlihat ada penegakan hukum yang memadai. Segala Langkah yang diambil pihak KPH, Polhut maupun BKSDA dan Kepolisan terkesan hanya sekedar seremonial. Akibatnya, praktek illegal logging di Kawasan hutan terjadi dengan berulang - ulang.

Illegal loging di kawasan hutan di provinsi Lampung sudah sering terjadi. Awet dan terawat. Pada 2021 yang lalu, polisi bersama KPH Kota Agung Utara pernah melakukan penyelidikan atas dugaan Ilegal Logging yang terjadi di hutan Register 39 Blok V, dan telah meminta keterangan dari beberapa pihak. Pada akhir tahun 2021, polisi kembali menangkap satu truk pengangkut kayu sonokeling yang notabene adalah termasuk jenis kayu yang dilarang peredarannya. Namun illegal logging hanya berhenti sejenak dan penegakkan hukum pun berhenti hanya dengan alasan untuk Fasilitas umum dan tidak ada yang melapor, serta tergantung pada pendapat Ahli Hukum Pidana yang mengacu pada UU Cipta kerja, serta dengan alasan kayu sonokeling yang diamankan bukan berasal dari kawasan hutan.

Tidak terdengar penegak hukum menangkap otak intelektual (master mind) dari illegal logging tersebut, sekali pun diduga ada indikasi otak intelektual dibalik itu semua.

Kini, prakteknya terus menjadi-jadi. Seolah tak pernah berhenti, meski sesekali ada razia yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun itu hanya menghentikan praktek ilegal dalam hitungan hari. Dalam beberapa kesempatan, illegal logging hanya berhenti di hari dilakukannya razia.

Lebih parahnya, sering kali operator sinso dan bos kayu membanggakan diri pada masyarakat bahwa mereka mendapat perlindungan dari oknum penegak hukum. Bahkan dalam beberapa razia yang dilakukan penegak hukum, informasinya sudah bocor jauh-jauh hari sebelum razia razia itu dilakukan.

Walaupun dalam beberapa kesempatan, razia urung terjadi karena informasinya sudah bocor, namun cukup menjadi penanda bahwa perlindungan dari oknum penegak hukum terhadap pelaku illegal logging tersebut benar adanya.

Tentu, persoalan ini sangat menyakitkan. Sebab selain merusak hutan dan menghadirkan penderitaan pada masyarakat, juga menyebabkan penegakkan hukum tumpul dan tak berdaya.

Sebagian dari mereka yang bekerja dari ilegal logging ini hanyalah sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup ditengah perekonomian yang semakin sulit. Dari pada mereka harus menahan lapar, tentu mereka memilih bekerja sekali pun yang mereka lakukan merusak alam dan melanggar hukum.

Mulai dari bekerja sebagai operator sinso sampai menjadi tukang angkut dan atau menarik kayu menggunakan sepeda motor dari tengah hutan sampai kepinggir jalan tempat di mana truk menanti.

Pendapatannya tidak seberapa, kerjanya paling berat. Mereka juga seringkali dijadikan tumbal bila sewaktu-waktu penegak hukum melakukan razia. Sementara bos dari pelaku tidak pernah terusik.

Kondisi sedemikian rupa menjadi benturan hebat antara permasalahan eksploitasi alam dengan kebutuhan ekonomi masyarakat yang masih lemah. Masyarakat pun sering menjadi tameng atas keserakahan cukong dan pemodal.

Dampak

Illegal logging tersebut tidak hanya mengancam kelestarian alam di Kawasan hutan, tapi juga memberi kerugian pada masyarakat. Tidak jarang masyarakat harus berhadapan dengan hewan (gajah liar) dan hewan buas lainnya, karena habitat mereka terusik dan di rusak sehingga mereka (hewan liar) tersebut keluar ke pemukiman warga masyarakat.

Terkadang di saat musim hujan, masyarakat harus dihadapkan pada bencana alam yaitu banjir dan tanah longsor, akibat laju air hujan yang turun dari kawasan hutan tidak lagi ada penyangga dan pengendalinya.

Perlu langkah tegas

Penegak hukum perlu bertindak tegas dalam memberantas ilegal logging ini. Tidak cukup hanya dengan menertibkan pelaku, melainkan juga memburu oknum penegak hukum bila ada yang terlibat.

Sebab, sejahat-jahatnya penjahat yang menebang hutan secara ilegal, lebih jahat lagi oknum penegak hukum yang melindungi, karena menjadi sebab penegakkan hukum menjadi tumpul.

Setidaknya terdapat tiga instrumen hukum yang dapat digunakan penegak hukum untuk menjerat para pelaku. Instrumen hukum itu berupa UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, Inpres Nomor 4/2005 tentang Koordinasi antar Kementerian untuk memberantas illegal logging dan UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Namun, hal itu hanya akan efektif memberantas illegal loging bila aparat penegak hukum serius menangani.

Selain itu, polisi hutan juga harus rutin melakukan patroli ke daerah-daerah kawasan hutan yang bersinggungan dengan jalan yang dapat dilalui oleh truk pengangkut kayu. Bila tidak, keberadaan polisi hutan tidak akan memberi manfaat apa-apa, selain hanya memberatkan keuangan negara.

Penegakan hukum seharusnya juga tidak menyasar hanya pada masyarakat yang bekerja untuk mencari hidup. Penegak hukum harusnya berorientasi pada penangkapan aktor intelektual. Sebab tanpa adanya aktor intelektual, masyarakat pun tak akan ada yang mengolah kayu di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi tersebut. [*]

Posting Komentar

0 Komentar