Soal PT Dwi Baskoro, Sekretaris BNPB Lampung Kaget Ada Oknum Ajudan Bupati Terlibat Di Proyek Bronjong Sungai Way Belau


Bandar Lampung -
Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (AMPK) Provinsi Lampung memenuhi panggilan ke Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Provinsi Lampung, terkait persoalan dugaan tindak kecurangan PT. Dwi Baskoro pada pelaksanaan proyek normalisasi sungai Way Belau di Kelurahan Kota Karang, Kota Bandar Lampung. Jum'at (05/10/2021).

Dalam agendanya, LSM AMPK memenuhi panggilan BNPB Lampung melalui Sekretaris BNPB Lampung Indra Utama, pemanggilan tersebut merupakan respon prihal surat LSM AMPK yang telah dikirim sebelumnya, terkait proyek yang dilaksanakan PT. Dwi Baskoro kian menjadi persoalan.

Kepada BNPB Lampung, koordinator LSM AMPK Indra Bangsawan menyampaikan. Berdasarkan hasil investigasi tim LSM AMPK di lapangan, adanya dugaan tindak kecurangan PT. Dwi Baskoro dalam pelaksanaan proyek bronjong, diantaranya adalah.

"Dalam program kerja tidak terciptanya transparansi kontruksi, material batu yang tidak sesuai pada peruntukan bronjong, tidak terjalinnya komunikasi yang baik terhadap masyarakat dan juga stakeholder terkait," tegas Indra Bangsawan di ruangan Sekretaris BNPB Lampung.

Hal tersebut menurut Indra Bangsawan sudah sepatutnya BNPB Lampung selaku pemilik proyek menyikapi dengan tegas atas kesewenangan-wenangan PT. Dwi Baskoro dalam pelaksanaan pembangunan.

"Perlu diketahui, anggaran proyek normalisasi sungai Way Belau dengan dana bersumber APBD tahun 2021 dengan nilai Rp.2.332.787.168, merupakan proyek penanggulangan bencana yang secara fungsi sangat bersinggungan langsung terhadap masyarakat luas,"jelasnya

Selain itu proyek dengan nomor kontrak : 02.S/SP/BPBD_02.S/APBD.IX/2021 masa pelaksanaannya tercatat 110 hari kerja, dimulai sejak 13 September 2021, sedangkan pelaksanaan proyek baru dikerjakan dipertengahan bulan Oktober 2021.

"Dengan waktu yang tersisa, dikhawatirkan pelaksanaan proyek PT. Dwi Baskoro tidak akan maksimal sesuai agenda kerja," tambahnya. 

Menyikapi laporan tersebut, Sekretaris BNPB Lampung Indra Utama langsung menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lebih lanjut Indra Utama mengatakan, PPK pada proyek normalisasi sungai Way Belau tersebut adalah Dinas Pengairan dan Pemukiman Pemerintah (PUPR) Provinsi Lampung.

"PPK sudah dikoordinasi untuk segera menindaklanjuti persoalan pelaksanaan PT. Dwi Baskoro dilapangan," jelasnya.

Pada pembahasan lebih lanjut, persoalan PT. Dwi Baskoro terungkap adanya keterlibatan seorang Ajudan Bupati berinisial (AP), yang diketahui menjadi subkon dari PT. Rajamandala, sekaligus menjabat sebagai Kadiv Humas di PT. Rajamandala, terlibat dalam pengadaan material batu, solar dan pasir yang telah menimbulkan polemik. 

Mendengar hal itu, Indra Utama secara tegas mengatakan, jika keterlibatan oknum tersebut tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan dalam aturan pelaksanaan proyek.

"Harusnya gak boleh ajudan merangkap di PT. terlibat langsung sebagai pelaksana proyek," cetusnya.

Selanjutnya, Indra Bangsawan yang mewakili tim, dirinya menyampaikan kepada Sekretaris BNPB Lampung tentang fungsi timnya sebagai kontrol sosial.

"Adanya Kami secara fungsi sebagai Kontrol sosial, dan BNPB Lampung selaku Instansi Pemerintahan, hal ini pentingnya keterlibatan peran serta stakeholder terkait mengoreksi pembangunan di Provinsi Lampung, terlebih hal ini secara fungsi sangat bersinggungan langsung terhadap masyarakat luas," ungkapnya.

Dalam hal kritik membangun, menurut Indra Bangsawan perlu adanya sifat positif, baik instansi pemerintah, terlebih pelaksana proyek sebagai pelaksana amanah untuk masyarakat dengan mengedepankan transparansi kontruksi guna pembangunan di Provinsi Lampung yangt sesuai dengan harapan kita bersama.

Kemudian Indra Utama juga mengungkapkan, hal-hal seperti inilah fungsi dari kontrol sosial, pihak BNPB guna mendapatkan informasi terkait pelaksanaan yang ada di lapangan. [Sur]

Posting Komentar

0 Komentar