Dugaan Pungli Biaya Pembuatan Sertifikat PTSL di Tubaba Mendapat Perhatian FKPK


Tubaba -
Dugaan adanya Pungutan Liar ( Pungli) terkait pembuatan Sertifikat tanah melalui PTSL di salah satu Tiyuh/Desa di Kabupaten Tulang Bawang Barat Mendapat Perhatian serius dari Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK).

Hal itu seperti yang diberitakan oleh beberapa media terjadi di Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Seperti yang disampaikan oleh Salah satu Pengurus FKPK yang ada di Tubaba  Wahidin Yusuf kepada awak media Gariskomando.com melalui sambungan selulernya, pada Minggu (26/9/2021).

Menurut Wahidin, Dugaan Pungli terkait pembuatan sertifikat PTSL tersebut berdasarkan pemberitaan di beberapa media yang ada di Tubaba.

"Dari pemberitaan di beberapa media di Tubaba, biaya pembuatan sertifikat PTSL yang ada di Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang di pungut sebesar Rp.1.000.000/Sertifikat," ujar Wahidin.

Untuk itu lanjut Wahidin, FKPK akan segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran berita tersebut, sesuai dengan pungsi FKPK selaku sosial kontrol dalam hal korupsi, kolusi dan nevotisme khususnya di kabupaten Tubaba.

"Kami akan segera turun ke lapangan untuk investigasi dan penelusuran tentang dugaan pungli tersebut, sesuai dengan pungsi FKPK selaku sosial kontrol dalam hal Korupsi, Kolusi dan Nevotisme," kata Wahidin.

Dan apabila memang benar apa yang ada dalam pemberitaan tersebut, maka Kepala Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tubaba telah mengabaikan program pemerintah yang di canangkan oleh presiden Jokowi tentang pembuatan sertifikat gratis melalui PTSL.

"Apabila hasil investigasi dan penelusuran FKPK di lapangan nanti benar adanya, itu berarti Kepala Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang telah mengabaikan program dan peraturan pemerintah tentang pembuatan sertifikat gratis melalui PTSL, dan FKPK akan melanjutkan temuan ini ke aparat penegak hukum (APH)," lanjut Wahidin.

Karena menurut Wahidin, sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pembuatan sertifikat gratis melalui PTSL tersebut, masyarakat hanya di bebankan biaya 150-200 ribu rupiah per sertifikat.

"Menurut peraturan pemerintah tentang pembuatan Sertifikat PTSL masyarakat hanya di bebankan biaya sebesar 150-200  per sertifikat, jadi kalau lebih dari itu berarti sudah Pungli," terang Wahidin.

"Dan Kami dari FKPK segera akan menemui Kepala Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang untuk menanyakan kebenarannya," pungkasnya. | [Tim]

Video:

PTSL, BIAYA SERTIFIKAT TANAH HANYA RP 150 RIBU




Posting Komentar

0 Komentar