2 Orang Bajing Loncat “Keok” Dibedil Polisi


Sumsel - Dua pelaku bajing loncat yakni Sandra (31) dan Zaini (34) harus tersungkur usai dihadiahi timah panas anggota Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.

Para pelaku diberi tindakan tegas terukur, lantaran melawan dan kabur ketika ditangkap di seputaran lokasi kejadian di Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 07.00.

Mereka tertangkap tangan melancarkan aksinya terhadap mobil truk bermuatan getah karet yang dikemudikan oleh Budi Santoso (36) warga Desa Toto Makmur, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.

Dimana bermula ketika korban membawa truk dari Kecamatan Tulang Bawang Barat, Lampung dengan tujuan pabrik karet di Kecamatan Gandus Palembang. Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), Budi mendengar suara dari belakang truknya.

Kemudian, dia melihat dari kaca spion sebelah kiri kepingan getah karet terjatuh dan satu pelaku memunguti serta menaikan ke atas motor yang dibawanya.

Mendapati hal itu, Budi langsung turun dari atas truk. Dia melihat pelaku lainnya yang berada di bak truk melarikan diri. Tak lama berselang, datang Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yang langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail membenarkan, pihaknya telah mengamankan dua pelaku bajing loncat yang meresahkan sopir-sopir angkutan barang.

“Alhamdulillah, kita berhasil mengamankan dua pelaku bajing loncat. Kita sudah melakukan pengintaian sejak subuh. Berawal dari informasi masyarakat maupun para sopir angkutan barang yang kerap kali menjadi korban bajing loncat,” katanya.

Saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (9/6/2021) siang, pelaku tertangkap tangan sedang melancarkan perbuatan mereka. “Pelaku berjumlah tiga orang, satu masih buron. Namun identitasnya sudah kita kantongi, saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Tri.

Selain tersangka, lanjut Tri, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi, lima keping getah karet yang jika diuangkan mencapai Rp2,5 juta. “Untuk motifnya, kita menduga masalah ekonomi. Kita terapkan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. | red

Posting Komentar

0 Komentar