Seorang Pria Pengguna Narkoba ditangkap Polisi


Pesawaran -
Satuan Serse Narkoba (Satresnarkoba) polres pesawaran mengamankan seorang pria yang di duga penyalahgunaan narkoba Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolres pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo Sik   "penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan narkoba di ruang kontrakan nya (TKP), berdasarkan laporan masyarakat tersebut Anggota Satresnarkoba polres pesawaran melakukan penggerebekan dan penangkapan" ujar Kapolres Jum'at (12/2/2021).

Selanjutnya setelah di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti yang disimpan di dalam lemari, berupa seperangkat alat hisap sabu (bong+pirek) yang diduga sering di gunakan tersangka sebagai alat menghisap narkoba jenis sabu.

Menurut keterangan tersangka untuk sementara barang haram tersebut di peroleh dari teman nya yang berinisial AG (DPO), adapun tersangka yang berhasil di amankan bernama Syamsul Effendi warga Desa kurungan nyawa kecamatan gedong tataan kabupaten pesawaran. 

Akibat dari perbuatannya tersangka di jerat pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kini tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. | yes

Posting Komentar

0 Komentar