Bandar Lampung — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga awal November 2025 telah mencapai 62,95 persen dari target tahun anggaran. Capaian ini menunjukkan tren positif menjelang akhir tahun, didorong oleh kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan percepatan digitalisasi layanan.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Lampung, Intannia Purnama, mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan potensi dari seluruh sektor pajak daerah, terutama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menjadi kontributor utama pendapatan.
“Program pemutihan yang berlangsung sejak Mei dan diperpanjang hingga 6 Desember 2025 menjadi strategi kunci dalam menopang capaian penerimaan akhir tahun,” ujarnya pada Rabu (5/11/2025).
Berdasarkan data per 4 November 2025, realisasi PKB tercatat sekitar 36 persen, sementara realisasi BBNKB telah mencapai lebih dari 93 persen dari target tahunan.
Program pemutihan yang digelar sejak 1 Mei hingga 31 Oktober 2025 terbukti efektif mendorong antusiasme wajib pajak, dengan total penerimaan mencapai Rp387 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp187 miliar berasal dari wajib pajak yang memanfaatkan keringanan denda dan administrasi.
“Realisasi PKB selama masa pemutihan tumbuh positif. Hal ini menunjukkan kebijakan keringanan pajak telah berperan besar dalam memulihkan kepatuhan masyarakat,” kata Intannia.
Lebih dari 396 ribu kendaraan tercatat memanfaatkan kebijakan ini. Selain membantu wajib pajak melunasi tunggakan, program ini ikut memulihkan basis kepatuhan yang sempat melemah pascapandemi Covid-19.
Dari tujuh jenis pajak daerah yang dikelola, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi penyumbang terbesar dengan capaian mendekati 89 persen dari target.
Sementara Pajak Alat Berat mencatat capaian tertinggi secara persentase, yakni lebih dari 182 persen, melampaui target awal yang ditetapkan.
Jenis pajak lain yang menunjukkan performa positif antara lain:
Pajak Rokok: 79 persen
Pajak Air Permukaan: 78 persen
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): 63 persen
Selain pemutihan, Bapenda Lampung juga mempercepat transformasi layanan digital agar pembayaran pajak lebih mudah dan efisien. Wajib pajak kini dapat membayar melalui aplikasi SIGNAL, SAMOLNAS, serta metode pembayaran digital termasuk QRIS, Tokopedia, GoPay, dan gerai Indomaret.
Setelah pembayaran, wajib pajak akan menerima E-TBPKP (Elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) yang dapat diunduh dan dicetak mandiri.
“Kami ingin masyarakat bisa membayar pajak dengan mudah, cepat, dan nyaman tanpa harus antre di kantor Samsat,” jelas Intannia.
Meski sejumlah sektor menunjukkan capaian kuat, Bapenda Lampung tetap mengantisipasi potensi ketidaktercapaian target secara penuh. Namun, melalui strategi intensifikasi, ekstensifikasi, serta pemutakhiran basis data pajak berbasis digital, pemerintah optimistis penerimaan pajak akan terus meningkat.
“Kami berupaya semaksimal mungkin. Soal hasil, biarlah Tuhan yang menentukan,” tutup Intannia dengan penuh optimisme.(Yli)
