Bandar Lampung — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi mengungkap kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi yang melibatkan tiga orang warga Lampung. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap keberadaan akun media sosial penyebar konten asusila.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (7/7), Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, Cyber Crime menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari informasi masyarakat mengenai dua akun media sosial yang cukup populer di wilayah Lampung, salah satunya bernama “Gay Bandar Lampung”. Akun-akun tersebut diduga menyebarkan konten pornografi dan telah memiliki ribuan pengikut.
“Setelah dilakukan patroli siber dan penyelidikan mendalam, kami menemukan bukti bahwa akun tersebut memang mengandung unsur pornografi. Kami pun segera melakukan penindakan dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yaitu satu orang admin dan dua orang penyebar konten,” ujarnya
Identitas Tiga Tersangka ,Ketiga pelaku yang telah diamankan adalah:
JM(53), warga Lampung Selatan
MS (18), warga Pesawaran
SR (28), warga Bandar Lampung
Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk aktivitas daring, serta akses terhadap akun-akun media sosial terkait yang kini telah dinonaktifkan. Sebagian besar konten bermuatan pornografi tersebut juga telah dihapus.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aktivitas para tersangka berawal dari sebuah komunitas pertemanan biasa yang terbentuk sejak tahun 2017. Namun, seiring berjalannya waktu, terutama sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025, komunitas tersebut berkembang menjadi sebuah grup tertutup yang secara aktif menyebarkan konten asusila.
“Peran masing-masing pelaku telah kami identifikasi. Tersangka JM bertindak sebagai admin yang membuat akun, mengatur konten, dan menjadi fasilitator. Sementara MS dan SR berperan aktif dalam menyebarkan konten video bermuatan pornografi ke dalam grup tersebut,” lanjutnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
Pasal 34 ayat (1) huruf a jo Pasal 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024
Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas siber yang melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan penyebaran konten pornografi. Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat meresahkan publik.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjaga dunia maya dari konten-konten negatif. Waspada dan laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkas perwakilan kepolisian.(Yli)