Sudah Beraksi 4 Kali, Pelaku Pencurian Motor Berhasil Diamankan Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polresta


GK, Bandar Lampung - Sudah 4 kali melakukan pencurian, Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Adapun identitas tersangka yakni S BIN M.ALI (22) warga Dusun 7 Rw 007 kelurahan Tebing Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Menjelaskan, Bahwa penangkapan ini berdasarkan adanya laporan terjadinya tindak pidana pencurian pada Tanggal 10 November 2023. Dimana pelaku melakukan aksinya pada Hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 lalu sekira pukul 13.30 WIB di Jl. Singosari Enggal  Kota Bandar Lampung.

"Saat melaukan aksinya tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci Letter T,  dimana tersangka dibantu oleh rekannya yang bernama Idris yang saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang)" Ungkapnya Sabtu (11/11/23)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (Satu) senjata tajam jenis badik, 2 (Dua) senjata tajam jenis pisau garpu, 1 (Satu) hodie/jaket warna hitam (yang digunakan Pelaku saat Curat), 1 (Satu) celana warna hitam (Yang digunakan pelaku saat Curat), Rekaman CCTV di TKP Curat, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Streat warna Abu-abu (Alat yang digunakan saat Curat 22 Juli 2023), 2 (Dua) Hp Merk Nokia dan 1 HP Strawbery, 1 (satu) topi warna hitam.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun kurungan penjara,[Feby]

Posting Komentar

0 Komentar