Penghargaan untuk masyarakat,Pesan Kapolda perangi Kejahatan bersama


GK, Lampung - Usai viral menggagalkan aksi kejahatan jalanan dan memberikan penghargaan kepada siswa SD kelas 6 atas nama Riski maulana, Kapolda Lampung irjen pol. Helmy santika menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas dan menangkap sejumlah pelaku kejahatan yang meresahkan di SaiBumi rua Jurai.

Tidak hanya itu pihaknya akan memberikan Penghargaan kepada masyarakat yang dapat menggagalkan maupun melumpuhkan aksi kejahatan tersebut.

Helmy menghimbau masyarakat jangan takut melawan aksi Kejahatan. Kepolisian juga akan tetap melayani warga yang membela diri dan mempertahankan harta benda maupun nyawanya jika terancam.

"Saya akan beri penghargaan warga yang mampu melumpuhkan aksi kejahatan." Ungkap Helmy usai menerima risky di ruang kerjanya kemarin, Rabu ( 25/10/2023).

Hal itu di sampaikan Helmy setelah menyaksikan dan mendengarkan langsung aksi Riski siswa SD yang mampu mempertahankan Handpone nya saat di ambil penjambret dan sempat viral beberapa waktu lalu.

Helmy menegaskan,sejak menduduki jabatan kapolda lampung pihaknya telah gencar penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan terutama aksi pencuriam dengan kekerasan dengan istilah Begal. Hingga Dia memerintahkan jajarannya bertindak para pelaku tindak pidana itu secara Tegas sesuai SOP.

"Tidak akan ada ruang bagi pelaku kejahatan jika kita,sebagai masyarakat dan kepolisian bekerjasama untuk memberantas kejahatan tersebut, sampai lubang semut pun akan kita kejar. Dalam Ungkapan lain Together  we are strong." Tegas Helmy.

Namun masyarakat pun di himbau untuk tidak main hakim sendiri jika menangkap pelaku tindak kejahatan, biar proses hukum berjalan baik dan di laksanakan oleh pihak terkait yakni kepolisian, kejaksaan dan hakim di Pengadilan.

Pelaku bisa saja berlari tapi tidak dapat bersembunyi.

Helmy juga berharap masyarakat lampung tidak pesimis untuk turut serta membantu aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan.[Feby]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama