Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Oknum Polisi yang terlibat dalam kasus tindak pidana Curas berinisial IS.
"Bripka IS bertugas di satuan Polresta Bandarlampung dengan jabatan Brig Subnit II Dalmas Sat Samapta," kata Zahwani Pandra Arsyad saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandarlampung, pada Selasa (26/10/2021) sore.
Menurutnya, dalam pemeriksaan, petugas menghadirkan sembilan orang saksi dan terbukti bahwa Bripka IS telah melanggar Kode Etik Kepolisian sebagaimana yang telah diatur.
"Terbukti bersalah, petugas memutuskan untuk dilakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Bripka IS," tegasnya. [Sur]
0 Komentar