Polisi Buru 2 WN China Pengelola Pinjaman Online, 'Pinjam 3 Juta Balikin 60 Juta'


Jakarta - Polisi meminta masyarakat tidak ragu melapor ke kepolisian jika menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal.

Saat ini, kepolisian sedang gencar memberantas para pengelola perusahaan pinjaman online ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu kasus yang sedang ditangani kepolisian adalah pencarian 2 warga negara (WN) China yang diduga merupakan pengelola aplikasi pinjaman online ilegal RP Cepat.

"Kami informasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi RP Cepat tidak memiliki izin, secara legalitas perusahaan ini tidak memiliki izin. Ini sesuai dengan hasil penyelidikan langsung kami dan pihak OJK di lapangan,” sebut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Wisnu Hermawan dikutip Gariskomando.com dari Tribrata News pada 19 Juni 2021.

"Mereka pindah-pindah (kantornya), terakhir di Jakarta Barat terungkap perusahaan itu mengontrak rumah."

"Dari sini terdapat lima orang ditangkap dan dua orang yang diduga sebagai pengendali aplikasi masuk DPO, diduga warga negara asing dari China,” sebutnya menambahkan.

Lebih lanjut, Wisnu Hermawan menuturkan, betapa mengerikannya para pengelola pinjaman online ilegal dalam menagih korban-korbannya.

Korban dituntut membayar utang dengan bunga berkali-kali lipat. Jika tidak, data pribadi korban akan disebar dengan narasi-narasi yang merendahkan korban. Tak jarang pula korban difitnah.

"Bahkan ada yang pinjam uangnya 3 juta, balikinnya 60 juta. Karena bunga berbunga, kalau tidak dibayar, dia akan membuat ke teman-temannya tadi bahwa si A ini telah mengambil uang perusahaan bahkan lebih kasar lagi," tutur Wisnu Hermawan.

"Foto-fotonya di-crop kemudian di kirim gambar-gambar tidak senonoh. Itu banyak sekali," ucapnya lagi.

Wisnu Hermawan menjamin masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal bisa mengadukannya ke kepolisian terdekat.

"Silakan laporkan kepada polisi terdekat karena semua reserse yang ada di Indonesia sudah paham dengan arahan Kabareskrim terkait pengungkapan kasus-kasus pinjol tersebut," ujarnya. | Red

 

Sumber: Tribrata News.

Posting Komentar

0 Komentar