Pakai Narkoba, Seorang Pelajar Diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran

Pesawaran | Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus terduga Penyalahgunaan narkoba jenis sabu hari ini Selasa (19/1/2021) pukul 14.00 WIB.

Adapun terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut adalah Agung Setiawan (21) pekerjaan pelajar/ mahasiswa, yang beralamat Desa gunung sari kecamatan way khilau kabupaten pesawaran.

Menurut Kapolres pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa tersangka sering membawa narkotika.

"Berdasarkan laporan tersebut Anggota Satresnarkoba polres pesawaran langsung bergerak untuk menangkap dan mengamankan tersangka" ujar Vero.

Di samping menangkap dan mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram, dan satu buah plastik klip bening yang di duga bekas pakai narkotika jenis sabu.

Saat ini tersangka AS (21) berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolres Pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka di kenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun atau maksimal 12 tahun. atau denda paling sedikit Rp 800 juta atau paling banyak Rp 8 miliar" pungkas Vero. | yesi

Posting Komentar

0 Komentar