Surat PNM Sebut Pembiayaan Lunas, Dokumen 2026 Catat Kewajiban Rp82,6 Juta, Nasabah Minta Kejelasan



LAMPUNG BARAT, Gariskomando.com — Perbedaan pencatatan pembiayaan antara dokumen lama dan dokumen terbaru milik PT Permodalan Nasional Madani (PNM) ULaMM Unit Liwa menjadi sorotan. Seorang nasabah, Mustafid, menunjukkan dokumen yang menurutnya memperlihatkan adanya perbedaan status kewajiban pembiayaan yang perlu dijelaskan oleh pihak PNM.

Dokumen pertama berupa Surat Keterangan Lunas bernomor 001/PNM-ULM-LIWA/IV/2014, tertanggal Liwa, 16 April 2014. Surat yang dikeluarkan PNM ULaMM Unit Liwa itu ditujukan kepada Mustafid, warga Kota Baru, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.

Dalam surat tersebut tercantum fasilitas pembiayaan dengan plafon Rp75 juta, fasilitas MM-100, kegunaan investasi dan modal kerja, dengan jangka waktu 36 bulan serta tanggal jatuh tempo 15 Maret 2013.

Pada bagian status pembayaran, surat tersebut secara tegas menyatakan fasilitas pembiayaan tersebut telah “LUNAS”.

Namun, persoalan muncul setelah terdapat dokumen PNM lainnya yang diterbitkan pada 20 April 2026, berupa Nota Pelunasan Fasilitas Pembiayaan.

Dalam dokumen tersebut, nama debitur kembali tercantum sebagai Mustafid, dengan nomor rekening PC.009.00002 dan plafon pembiayaan Rp75 juta.

Dokumen itu mencatat sejumlah komponen kewajiban, yakni outstanding Rp49.853.401, tunggakan bunga Rp10.446.450, denda Rp11.224.989, serta pelunasan Mekar Rp11.159.571.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp82.684.411.

Dokumen PNM tersebut juga mencantumkan keterangan “Kewajiban - DCA” sebesar Rp82.684.411.

Perbedaan kedua dokumen inilah yang kemudian dipertanyakan pihak nasabah melalui kuasa hukumnya. Terlebih, dokumen tahun 2014 menyatakan fasilitas pembiayaan telah lunas, sedangkan dokumen tahun 2026 kembali mencantumkan kewajiban pembiayaan atas nama debitur yang sama.

Kuasa Hukum Minta Penjelasan

Persoalan tersebut juga dibahas dalam komunikasi antara kuasa hukum nasabah dengan pihak kolektor PNM ULaMM. Dari komunikasi yang diperlihatkan, kuasa hukum meminta penjelasan mengenai dasar munculnya kembali kewajiban pembiayaan tersebut setelah adanya surat keterangan lunas.

Bagi pihak nasabah, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut besaran tagihan, tetapi juga mengenai kejelasan administrasi dan status hukum pembiayaan.

Sebab, apabila benar fasilitas pembiayaan yang sama telah dinyatakan lunas pada 2014, perlu dijelaskan bagaimana kemudian muncul pencatatan outstanding dan komponen kewajiban lainnya pada dokumen tahun 2026.

Sebaliknya, apabila terdapat pembiayaan atau transaksi lain yang menjadi dasar munculnya kewajiban tersebut, PNM perlu menjelaskan secara terbuka dokumen, nomor rekening, akad, maupun dasar pencatatannya sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

PNM Diminta Buka Dasar Pencatatan

Perbedaan dokumen tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena menyangkut status kewajiban seorang nasabah dan pencatatan administrasi lembaga pembiayaan.

Karena itu, pihak PNM ULaMM Unit Liwa diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai beberapa hal, antara lain apakah kewajiban yang tercantum dalam dokumen 20 April 2026 merupakan fasilitas pembiayaan yang sama dengan fasilitas Rp75 juta yang dinyatakan lunas pada 2014.

Selain itu, perlu dijelaskan pula dasar munculnya nilai Rp82.684.411, termasuk asal-usul outstanding, tunggakan bunga, denda, dan komponen pelunasan Mekar yang tercantum dalam nota tersebut.

Klarifikasi ini penting agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak terhadap salah satu pihak.

Dokumen yang diperlihatkan nasabah setidaknya menunjukkan adanya dua catatan dengan status yang perlu dijelaskan: surat PNM tahun 2014 yang menyatakan pembiayaan telah lunas dan dokumen PNM tahun 2026 yang mencantumkan kembali kewajiban senilai Rp82,6 juta.

Hingga berita ini disusun, substansi dan dasar pencatatan kedua dokumen tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak PNM.

Prinsip keberimbangan tetap diperlukan. PNM ULaMM Unit Liwa memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan apabila terdapat perbedaan nomor rekening, akad, fasilitas pembiayaan, atau transaksi lain yang menjadi dasar munculnya pencatatan kewajiban tersebut. (Red)

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama