Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung melalui Sekretariat DPRD menggelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan yang diinisiasi Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi, Jumat (13/2/2026).
Sosialisasi menghadirkan perwakilan Bappeda Provinsi Lampung, yakni Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PMPEP), Meydiandra Eka Putra, S.P., M.IP.
Kepala Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Hendri Atmajaya, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada tenaga ahli, staf pendamping, dan koordinator anggota DPRD agar dapat mengawal serta menyampaikan Pokir anggota DPRD secara tepat dalam proses penyusunan RKPD Tahun 2027.
Menurutnya, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses dan kunjungan kerja yang kemudian diolah menjadi rekomendasi kebijakan dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Dalam konteks Provinsi Lampung, Pokir diarahkan untuk mendukung pemerataan pembangunan antarwilayah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat daya saing daerah. Dengan demikian, Pokir tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujar Hendri.
Ia menegaskan, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci agar Pokir dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan. Dengan kolaborasi yang baik, fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Dalam pemaparannya, Meydiandra Eka Putra menjelaskan sejumlah kriteria usulan Pokir DPRD agar dapat diakomodasi dalam RKPD Tahun 2027. Usulan kegiatan harus sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi dan tugas serta fungsi perangkat daerah, responsif terhadap isu strategis dan permasalahan mendesak, serta selaras dengan prioritas pembangunan tanpa terkonsentrasi pada satu sektor tertentu.
Ia juga memaparkan mekanisme validasi Pokir sesuai Pasal 78 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. DPRD menyampaikan Pokir melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, Bappeda menginventarisasi kamus usulan Pokir perangkat daerah guna memastikan kesesuaian dengan kewenangan dan prioritas pembangunan.
Tahapan berikutnya, Pokir divalidasi oleh perangkat daerah terkait dan mendapatkan persetujuan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum dimasukkan ke dalam dokumen RKPD.
Melalui mekanisme yang sistematis dan terintegrasi ini, diharapkan penyusunan Pokir DPRD Provinsi Lampung dapat lebih terarah, tepat sasaran, serta selaras dengan visi pembangunan daerah. Dengan demikian, aspirasi masyarakat dapat diwujudkan secara nyata dalam program dan kegiatan pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Lampung.Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung melalui Sekretariat DPRD menggelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan yang diinisiasi Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi, Jumat (13/2/2026).
Sosialisasi menghadirkan perwakilan Bappeda Provinsi Lampung, yakni Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PMPEP), Meydiandra Eka Putra, S.P., M.IP.
Kepala Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Hendri Atmajaya, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada tenaga ahli, staf pendamping, dan koordinator anggota DPRD agar dapat mengawal serta menyampaikan Pokir anggota DPRD secara tepat dalam proses penyusunan RKPD Tahun 2027.
Menurutnya, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses dan kunjungan kerja yang kemudian diolah menjadi rekomendasi kebijakan dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Dalam konteks Provinsi Lampung, Pokir diarahkan untuk mendukung pemerataan pembangunan antarwilayah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat daya saing daerah. Dengan demikian, Pokir tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujar Hendri.
Ia menegaskan, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci agar Pokir dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan. Dengan kolaborasi yang baik, fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Dalam pemaparannya, Meydiandra Eka Putra menjelaskan sejumlah kriteria usulan Pokir DPRD agar dapat diakomodasi dalam RKPD Tahun 2027. Usulan kegiatan harus sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi dan tugas serta fungsi perangkat daerah, responsif terhadap isu strategis dan permasalahan mendesak, serta selaras dengan prioritas pembangunan tanpa terkonsentrasi pada satu sektor tertentu.
Ia juga memaparkan mekanisme validasi Pokir sesuai Pasal 78 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. DPRD menyampaikan Pokir melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, Bappeda menginventarisasi kamus usulan Pokir perangkat daerah guna memastikan kesesuaian dengan kewenangan dan prioritas pembangunan.
Tahapan berikutnya, Pokir divalidasi oleh perangkat daerah terkait dan mendapatkan persetujuan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum dimasukkan ke dalam dokumen RKPD.
Melalui mekanisme yang sistematis dan terintegrasi ini, diharapkan penyusunan Pokir DPRD Provinsi Lampung dapat lebih terarah, tepat sasaran, serta selaras dengan visi pembangunan daerah. Dengan demikian, aspirasi masyarakat dapat diwujudkan secara nyata dalam program dan kegiatan pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Lampung.
