Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung memberikan klarifikasi resmi terkait ramainya pemberitaan mengenai kayu terdampar di Pantai Tanjung Setia dan video dugaan pembalakan liar di wilayah Pesisir Barat,Rabu10 Desember 2025.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa seluruh informasi harus berdasar pada data serta hasil verifikasi dari instansi berwenang.
Dalam keterangan pers, Gubernur menjelaskan bahwa kayu yang ditemukan terdampar di Pantai Tanjung Setia bukan berasal dari aktivitas pembalakan liar di wilayah Lampung. Penyelidikan Polda Lampung menunjukkan bahwa kayu tersebut adalah muatan kapal tongkang Ronmas 69 milik PT Minas Pagai Lumber yang kehilangan sebagian kargonya dalam perjalanan dari Kepulauan Mentawai menuju Semarang. Kapal tersebut mengalami gangguan mesin sehingga harus sandar darurat, dan tali jangkar yang putus menyebabkan turunnya sebagian muatan ke laut.
“Kayu yang terdampar di Tanjung Setia bukan hasil illegal logging di Lampung. Itu muatan tongkang yang hilang saat kapal mengalami gangguan,” tegas Gubernur.
Terkait dugaan pembalakan liar di Pekon Pugung Penengahan, Polda Lampung saat ini masih melakukan pendalaman. Hasil pengecekan awal menyebutkan bahwa lokasi penebangan berada di APL (Areal Penggunaan Lain), bukan di kawasan hutan lindung ataupun hutan negara. Lahan tersebut juga diketahui belum terdaftar di BPN dan tidak memiliki sertifikat. Sejumlah barang bukti telah diamankan, dan proses penyelidikan melibatkan BPHL, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta BKSDA.
Gubernur Mirza juga meluruskan pernyataannya terdahulu mengenai larangan menebang pohon di lahan pribadi. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan imbauan umum dalam konteks pelestarian lingkungan, bukan kesimpulan dari kasus tertentu.
“Pemeriksaan titik koordinat, status lahan, maupun seluruh aspek teknis dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Pesan saya waktu itu adalah ajakan umum untuk menjaga lingkungan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tidak pernah terlibat dan tidak menoleransi praktik illegal logging dalam bentuk apa pun. Pemprov mendukung penuh langkah tegas penegakan hukum oleh Polda Lampung sembari terus memperkuat program pemulihan hutan melalui reboisasi, peningkatan pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat.
Mengakhiri pernyataannya, Gubernur mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak terpancing isu yang belum terverifikasi. “Mari kita jaga Lampung bersama-sama. Kita percayakan proses penanganan kepada aparat dan instansi yang berwenang,” tutupnya.
