BNN Sita Lebih dari 500 Kg Narkotika, Ungkap Modus Baru Penyelundupan


Jakarta
 – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia. Dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2025, BNN bersama BNN Provinsi dan berbagai pemangku kepentingan berhasil mengungkap 84 kasus narkotika dengan 136 tersangka, serta menyita lebih dari 561 kilogram narkotika berbagai jenis.Rabu(30/7/2025)


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain ganja sebanyak 219.819,53 gram, sabu 337.381,05 gram, ekstasi 1.039,37 gram (sekitar 3.152 butir), kokain 3.089,36 gram, ganja sintetis 40,86 gram, serta 550 liquid vape mengandung Etomidat sebanyak 1.100 mililiter.


Salah satu pengungkapan yang paling mencolok adalah modifikasi modus penyelundupan sabu oleh jaringan Mualim di Aceh-Medan. Sebanyak 199,5 kg sabu yang biasa dikemas dalam bungkus teh Cina, kini disamarkan dalam kemasan kopi Arabika berlabel “Cote d’Ivoire” dan dikirim bersama muatan buah semangka.


Sementara di Bali, BNN berhasil menggagalkan penyelundupan kokain seberat 3 kg oleh WNA asal Brasil berinisial YB, yang menandakan adanya potensi keterkaitan dengan jaringan narkotika Amerika Latin. Hal ini juga menunjukkan adanya pasar khusus kokain di Bali, terutama di kalangan wisatawan.


Pengungkapan Lain di Sejumlah Daerah


Selain dua kasus besar tersebut, BNN juga mencatatkan deretan pengungkapan signifikan, antara lain:


Aceh–Medan: 60 karung sabu seberat lebih dari 60 kg berhasil diamankan dari jaringan “Kandang”.


Sumatera Utara: Sabu seberat 94 kg diamankan dari dua tersangka di jalur Medan–Berastagi.


Sumatera Barat: 100 kg ganja dan 2 kg sabu disita dari jaringan Aceh–Lombok.


Kepulauan Riau: Beberapa WNA Malaysia ditangkap terkait penyelundupan sabu dan ekstasi dari luar negeri.


Jakarta: Ditemukan peredaran narkotika melalui jasa ekspedisi serta pengungkapan jaringan “Nasir” yang diduga memproduksi ekstasi.


Jawa Timur dan Bali: Controlled delivery berhasil membongkar pengiriman ganja dan sabu antardaerah.


Kalimantan Timur dan Barat: Pengungkapan jaringan lintas batas dengan Malaysia serta penyelundupan melalui jalur laut dan ekspedisi.


Jawa Tengah: Seorang mahasiswa ditangkap karena terlibat dalam peredaran ganja yang dikirim dari Papua.



Modus Kian Canggih, Penegakan Hukum Diperkuat


Deputi Pemberantasan BNN menyebut bahwa para pelaku terus memodifikasi modus operandi untuk mengelabui petugas. Mulai dari pengiriman via jasa ekspedisi, tempelan, jalur laut, hingga menyembunyikan barang bukti dalam buah-buahan dan celana dalam. Bahkan ditemukan juga laboratorium produksi sabu rumahan (clandestine lab) di Deli Serdang.


“Ancaman narkotika bersifat dinamis dan lintas negara, sehingga perlu sinergi nasional serta kolaborasi dengan instansi internasional,” ujar perwakilan BNN.


Ancaman Hukuman Berat


Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama Pasal 114, 113, 112, dan 111, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.


Ajakan untuk Bersama Berantas Narkoba


BNN mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. BNN menegaskan, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada aparat, namun juga partisipasi publik secara luas.


“Bersama kita wujudkan Indonesia Bersih dari Narkoba (Bersinar),” tegas BNN.

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama