Sekretariat DPRD Lampung Tingkatkan Kapasitas ASN di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa 2026


Bandar Lampung
— Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menggelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026, Selasa (3/2/2026).
 Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kompetensi aparatur sekaligus mewujudkan tata kelola pengadaan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung tersebut diikuti para Kepala Bagian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan, Jabatan Fungsional, Ketua Tim, serta staf yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, Wayan Purwanajata, Kepala Bagian Pengelolaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, Budi Setiawan, serta sejumlah pejabat fungsional terkait. Para narasumber memberikan pemaparan teknis sekaligus penguatan pemahaman regulasi kepada peserta.

Sambutan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung disampaikan oleh Kepala Bagian Umum, Risko Ramadhinata Putra. Ia menegaskan bahwa memasuki Tahun Anggaran 2026, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dituntut semakin profesional, adaptif terhadap perubahan regulasi, serta berorientasi pada kepatuhan hukum.

“Pengadaan tidak hanya soal prosedur, tetapi juga soal integritas dan tanggung jawab. Setiap pelaku pengadaan harus memahami peran dan fungsinya agar seluruh tahapan berjalan tertib dan akuntabel,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta dibekali pemahaman menyeluruh terkait regulasi terbaru, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, kebijakan terbaru Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta kebijakan pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Selain penguatan aspek regulatif, kegiatan ini juga menekankan pentingnya perencanaan pengadaan yang matang, pengendalian risiko, serta peningkatan integritas aparatur dalam setiap tahapan proses pengadaan.

Melalui peningkatan kapasitas ini, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung berharap seluruh pelaksana pengadaan memiliki pemahaman yang komprehensif dan kemampuan teknis yang memadai, sehingga mampu mendukung kelancaran program dan kegiatan DPRD Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2026 secara optimal dan akuntabel.

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama