Bandar Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Karang Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan berencana yang terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Teratai No. 06, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
Korban dalam insiden ini adalah Susilawati (25), seorang asisten rumah tangga asal Desa Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Ia mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian leher dan tangan. Pelaku diketahui bernama M. Biily Agustio bin Jemmy (30), warga Jalan Amir Hamzah, Kelurahan Gotong Royong, Kota Bandar Lampung.
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar dan mendobrak pintu belakang. Saat korban keluar dari kamar karena merasa ketakutan, pelaku langsung mengejarnya, memiting lehernya dari belakang sambil menempelkan senjata tajam ke tubuh korban, lalu menyeretnya kembali ke dalam rumah.
“Korban dijatuhkan ke sofa di ruang tamu dan dibacok menggunakan sebilah golok, mengakibatkan luka serius di bagian leher dan tangan kanan,” ujar Kapolsek Tanjung Karang Barat dalam pernyataannya.
Usai melukai korban, pelaku mengambil handphone milik korban dan mencoba melarikan diri. Teriakan korban mengundang perhatian warga yang segera bertindak cepat bersama aparat kepolisian dan Bhabinkamtibmas. Sekitar 200 meter dari lokasi kejadian, pelaku berhasil diamankan.
Barang bukti yang turut diamankan dalam peristiwa ini antara lain senjata tajam jenis golok, handphone milik korban, serta dokumentasi luka yang dialami korban. Sementara itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Barat dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian mengapresiasi sinergi antara warga dan aparat yang memungkinkan pelaku segera ditangkap, serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau tindak kriminal di lingkungan sekitar.(*)