BANDAR LAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda yang terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Kejadian berlangsung di teras rumah kontrakan milik Ande Dwi Candra, yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Gang Alit No. 16, Kelurahan Gedung Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
Pelaku diketahui bernama Supriyatna bin Hi Dungani (44), seorang residivis yang telah tiga kali terlibat kasus serupa. Ia berhasil diamankan pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di area parkir ruko Jalan Hi Agusalim, Kelurahan Kaliawi, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Karang Barat, melalui keterangan tertulis, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/153/V/2025/SPKT/SEK TKB/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG, yang dibuat oleh korban.
Modus dan Barang Bukti
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Modus operandi Supriyatna yakni dengan masuk ke pekarangan rumah korban melalui pagar yang tidak terkunci, lalu mengambil sepeda yang terparkir di teras rumah dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dalam pemeriksaan, Supriyatna mengaku telah menjual sepeda hasil curian tersebut melalui sistem COD (Cash on Delivery) seharga Rp500.000.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1. Sepasang sepatu kulit warna abu-abu
2. Topi warna hitam merah
3. Rekaman CCTV kejadian
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, Supriyatna dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan rumah, termasuk memastikan pagar dan pintu selalu dalam keadaan terkunci meski hanya ditinggal sebentar.
“Kami akan terus berupaya menciptakan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan, terlebih yang merupakan residivis,” tegas pihak Polsek Tanjung Karang Barat.