Bandar Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Ridwan alias Iwan (29), warga Gang Taruna, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polsek Panjang pada 27 Mei 2025, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/72/V/2025/SPKT/POLSEK PJG/POLRESTA BALAM/POLDA LPG. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, di Jalan Raya Kalianda, Gang Taruna, Kelurahan Srengsem.
Korban dalam kasus ini adalah Rusdi (59), seorang wiraswasta dan warga setempat. Dalam laporannya, Rusdi menyatakan bahwa sepeda motor miliknya dipinjam oleh pelaku dengan alasan hendak mengantar istrinya berobat. Namun, setelah dibawa, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan.
"Pelaku justru menggadaikan motor tersebut kepada orang lain dengan dalih membutuhkan dana untuk pengobatan orang tuanya," ujar petugas Polsek Panjang.
Melalui serangkaian proses penyelidikan, penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ridwan sebagai tersangka. Ia kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BE 6114 CX, yang sebelumnya telah digadaikan oleh pelaku.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)