Bandar Lampung – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung sejak 1 Mei 2025 terus menunjukkan hasil positif. Hingga 7 Juni 2025, tercatat sekitar 200.000 kendaraan telah mengikuti program ini. Rinciannya terdiri dari 150.000 unit kendaraan roda dua (R2) dan 50.000 unit kendaraan roda empat (R4).
Kabid Pajak Bapenda Provinsi Lampung, Intania Purnama menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam program ini meningkat signifikan dibandingkan bulan sebelumnya. “Jika dibandingkan dengan bulan April, terjadi lonjakan hingga 67%. Total penerimaan sementara dari program ini telah mencapai Rp89 miliar,” ujarnya,pada Selasa(10/6/2025).
Intan juga menyampaikan bahwa hingga kini program berjalan lancar tanpa kendala berarti, berkat koordinasi yang baik antara Bapenda Provinsi, Samsat, serta pemerintah kabupaten/kota se-Lampung. “InsyaAllah pelayanan akan terus ditingkatkan hingga program ini berakhir pada 31 Juli 2025,” tambahnya.
Kota Bandar Lampung tercatat sebagai daerah dengan kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak selama program pemutihan berlangsung. Hal ini seiring dengan jumlah penduduk dan volume kendaraan yang tinggi di ibu kota provinsi tersebut.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamat Riadi, menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah kabupaten/kota dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak kendaraan. Ia mencontohkan bahwa dari total pendapatan Rp89 miliar yang diterima hingga saat ini, porsi pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota bisa mencapai 34% untuk provinsi dan 66% untuk kabupaten/kota.
“Misalnya pajak yang dibayarkan di Lampung Selatan sebesar satu juta rupiah, maka 66 persen dari nilai itu masuk ke kabupaten. Sayangnya, masih ada kepala daerah yang belum memahami sistem ini,” ujar Selamat.
Ia menambahkan bahwa peran aktif bupati/walikota sangat diperlukan dalam menyukseskan program ini. “Ayo Bupati/Walikota, dorong masyarakat untuk bayar pajak. Ini bukan hanya tentang provinsi, tetapi juga langsung berdampak pada pendapatan asli daerah kalian sendiri,” tegasnya.
Selamat juga menekankan pentingnya edukasi hingga ke jajaran bawah, agar tidak ada lagi yang salah paham soal mekanisme bagi hasil dan potensi penerimaan pajak yang besar jika semua pihak bersinergi.
Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas, Bapenda Lampung juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap praktik pungutan liar dalam layanan pemutihan pajak. “Jika ada laporan masyarakat disertai bukti, maka petugas yang terlibat akan dipanggil dan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Intan.
Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung masih berlangsung hingga 31 Juli 2025. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar terhindar dari denda dan mendapatkan kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.(*)