365 Sekolah Negeri di Lampung Kini Bebas Pungutan Komite


Bandar Lampung
– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menghapuskan pungutan uang komite di seluruh satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB Negeri se-Provinsi Lampung. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026 dan merupakan arahan langsung dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyampaikan keputusan tersebut dalam rapat koordinasi bersama seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB Negeri se-Lampung.

"Mulai tahun ajaran 2025/2026, tidak boleh ada lagi pungutan biaya kepada orang tua siswa, baik untuk pendaftaran, SPP, maupun sumbangan lainnya. Semua biaya operasional sekolah akan ditanggung penuh melalui APBD Provinsi Lampung," tegas Thomas Amirico, Selasa (10/6/2025).

Kebijakan ini akan diterapkan di seluruh 365 sekolah negeri di Lampung yang terdiri dari 240 SMA, 112 SMK, dan 13 SLB negeri, dengan total sekitar 203 ribu siswa.

Thomas juga menegaskan bahwa satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan di Bumi Ruwa Jurai.

"Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa semua anak di Lampung bisa mengakses pendidikan menengah tanpa terkendala biaya. Ini adalah komitmen nyata Pemprov dalam memajukan sektor pendidikan," tambahnya.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk kalangan pendidik dan orang tua siswa, yang selama ini mengeluhkan mahalnya biaya pendidikan di jenjang menengah atas.(Yuli)


Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama