Bandar Lampung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, bekerja sama dengan PT Jasa Raharja dan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 pada Kamis (9/5/2025).
Program ini memberikan pembebasan atas pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. Namun, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak. Namun demikian, pelaksanaannya memicu beragam reaksi. Sejumlah warga menyayangkan bahwa masih ada komponen biaya yang harus dibayar, padahal mereka berharap pembebasan total.
Menanggapi polemik ini, Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa program pemutihan hanya mencakup komponen pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Ini bentuk dukungan Pemprov Lampung dalam membantu masyarakat. Tapi sistem administrasi Samsat melibatkan tiga instansi, sehingga tidak semua komponen bisa dibebaskan,” jelas Slamet dalam konferensi pers.
Hal senada disampaikan Kepala Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane. Ia menegaskan bahwa SWDKLLJ tetap wajib dibayar karena merupakan tanggung jawab nasional untuk memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Dengan demikian, dalam program ini, pemilik kendaraan dibebaskan dari tunggakan dan denda pajak, namun tetap harus membayar pajak tahun berjalan serta biaya SWDKLLJ sesuai regulasi yang berlaku.
Meski respons publik masih beragam, pemerintah berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.