GK, Lampung – DPRD Provinsi Lampung mengadakan Rapat Paripurna untuk menyampaikan hasil pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I Tahun 2024 pada Pemerintah Provinsi Lampung dan LHP Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung pada Senin (3/2).
Sekretaris Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, menjelaskan bahwa Pansus memberikan 16 rekomendasi kepada Gubernur Provinsi Lampung. Rekomendasi pertama menekankan agar Gubernur segera menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, baik untuk tahun 2024 maupun tahun-tahun sebelumnya, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Ia menjelaskan lebih lanjut, terdapat tiga jenis hukuman berat yang diatur dalam peraturan tersebut, yaitu penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang melanggar ketentuan.
“Setiap rekomendasi dan temuan dari BPK yang ditujukan kepada Kepala OPD dan seluruh aparat pengelola keuangan daerah harus segera ditindaklanjuti,” ujar Munir.
Rekomendasi kedua mengusulkan pembentukan Tim Tindak Lanjut Rekomendasi yang akan bertugas menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK, serta memastikan catatan BPK tidak terulang setiap tahun. Tim ini diharapkan dapat melaporkan progres tindak lanjut rekomendasi beserta dokumen penyelesaiannya.
Selanjutnya, rekomendasi ketiga meminta agar Gubernur dan perangkat pengelola keuangan daerah di Provinsi Lampung memahami prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi pertanggungjawaban, keteraturan, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Pansus juga meminta Gubernur untuk mengambil langkah kebijakan guna mengoptimalkan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tercapai pada 2023 dan untuk tahun 2024, agar tidak membebani keuangan daerah di tahun berikutnya.
Beberapa rekomendasi lainnya termasuk agar Gubernur segera memerintahkan TAPD untuk membayar kewajiban jangka pendek kepada pihak ketiga dalam APBD 2025, menyelesaikan tunda salur Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten/Kota, serta mengoptimalkan pencapaian target pendapatan yang terkait dengan objek pajak perusahaan.
DPRD juga meminta kepada Gubernur untuk melakukan evaluasi terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terus merugi dan tidak memberikan deviden yang optimal, serta mendorong kolaborasi antara OPD dengan BUMD untuk mengoptimalkan potensi daerah.
Lebih lanjut, Pansus juga merekomendasikan agar Bank Lampung memaksimalkan inovasi bisnis agar dapat menjadi bank umum mandiri dengan pencapaian modal yang sesuai dengan ketentuan OJK. Selain itu, Gubernur diminta untuk melakukan audit investigatif terkait rekanan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai temuan BPK.
Rapat Paripurna ini menunjukkan komitmen DPRD Provinsi Lampung untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki sistem keuangan pemerintah daerah.(*)