GK, Lampung – Anggota DPD RI Dapil Lampung, Dr. KH. Ir. Abdullah Hakim MM, melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa tanah makam dan Lapangan Bola yang terletak di Way Huwi, pada Jumat, 13 Desember 2024.
Kunjungan ini bertujuan untuk mendengarkan aspirasi warga setempat yang khawatir akan dampak pembangunan yang dilakukan oleh PT. BTS terhadap keberadaan makam leluhur mereka.
Dalam pertemuan tersebut, Dr. KH. Abdullah Hakim mendengarkan kekhawatiran masyarakat dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau proses penyelesaian sengketa ini. "Kami berharap ada jalan tengah yang dapat diterima oleh semua pihak, tanpa mengorbankan kepentingan dan hak masyarakat setempat," ujar beliau.
Abdullah Hakim juga meminta PT. BTS anak perusahaan CV. BUMI WARAS untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di wilayah tersebut sampai adanya kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak. Beliau mendorong agar dilakukan mediasi yang konstruktif, guna mencari solusi yang dapat memenuhi kebutuhan kedua pihak tanpa merugikan satu sama lain.
Abdullah Hakim menegaskan bahwa kunjungan tersebut menjadi langkah awal yang konkret dalam mencari penyelesaian sengketa yang dapat diterima oleh semua pihak, tanpa merugikan masyarakat setempat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani, berharap agar pemerintah pusat, khususnya kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Prabowo, dapat turun langsung untuk mengusut tuntas kasus sengketa ini. Yani juga meminta agar Kementerian ATR/BPN dan Satgas Mafia Tanah segera turun tangan, menindak tegas praktik mafia tanah yang kerap terjadi, mengingat PT. BTS sudah berulang kali terlibat dalam kasus serupa.(Yuli)