GK,Lampung
– Sejak di gelontorkannya Anggaran Dana Desa Pada  tahun 2015 yang lalu bertujuan untuk meningkatkan pembangunan di setiap desa/pekon  sehingga warga masyarakat dapat melihat dan merasakan manfaatnya serta perkembangan kemajuan desanya.Selasa(26/12/23)


Masyarakat juga memiliki kewajiban dalam pengawasan serta pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa maupun Anggaran Dana Desa sesuai dengan amanah Undang – Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa Bab VI Tentang Hak dan Kewajiban Desa, dan Masyarakat Desa Pasal 68 Huruf  C yang berbunyi “menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 

Pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa”.

Namun hal yang sangat mengejutkan terjadi di Desa/pekon sudimoro bangun  Kecamatan semaka Kabupaten tanggamus, selasa (26/12/2023) siang, masyarakat mempertanyakan tentang kualitas dari Pembangunan rabat beton yang pembangunan baru selesai  dilaksanakan di Dusun 3 diduga asal jadi, hal ini di karenakan pada proses pembangunan rabat beton yang sedang berlangsung dinilai terburu- buru, serta material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi pada pembangunan rabat beton yang seharusnya, contohnya material menggunakan kerokos kali dan  semen meskipun itu campuran,dan itu dibenarkan ketua TPK kerokos untuk campuran.

Sementara dana yang digunakan pada kegiatan pembangunan tersebut tidak jelas nilainya,karna tidak adanya papan impormasi, jika dikerjakan asal-asalan kualitas dari bangunan tersebut dikhawatirkan tidak bertahan lama.

awak media ini  menanyakan besaran anggaran pembangunan rabat beton tersebut kepada ketua pelaksana kegiatan( TPK) "sudiono dan juga sebagai kadus dusun 3 menjelaskan,kalau anggaran sebesar RP 28 jt dan itu juga belum potong pajak bang,disampaikan secara lisan kepada awak media ini dan sesuai rekaman,untuk ukuran rabat jalan itu panjang 95 meter,lebar 2 meter,terang sudiono menjelaskan,

Kalau material kami memang menggunakan kerokos buat campuran.sudiono menambahkan.


Proyek pembangunan jalan rabat yang baru selesai dikerjakaan di Desa/pekon sudimoro bangun terkesan asal jadi tanpa memperhatikan kualitas dari bangunan tersebut, sementara  baru dikerjakan pada ahir tahun 2023 ini karna memang dianggarkan di tahap 3 ini dan itu memang anggaran untuk fisik bukan anggaran ketahanan pangan menurut keterangan sudiono selaku masyarakat pekon sudimoro bangun dan juga kepala dusun 3 berikut selaku ketua pelaksana kegiatan (TPK).


Harapannya kedepan agar setiap pembangunan yang menggunakan Dana Desa dapat memperhatikan kualitasnya jangan sampai pembangunan tersebut setelah dikerjakan malah sudah hancur,berharap bagi instansi yang berwenang seperti insfektorat agar memberikan peringatan keras bagi kepala pekon yang menyalahi aturan.


Hingga berita ini di terbitkan Kepala pekon sudimoro bangun belum bisa dimintai keterangan apapun,ketika kami awak media mencoba menghubungi melalui pesan Whatsapp maupun via telpon tidak dapat terhubung diduga kepala pekon mematikan hp karna berkali-kali dihubungi tidak aktip,dan kami selaku media online siap bekerjasama dengan pihak lembaga    untuk meneruskan laporan jika tidak ada tanggapan dari pihak pemerintah yang berwenang melakukan pemanggilan terhadap kakon yang terbukti tidak teransfaran dan menyalahi aturan .(Ar)