Curi Sawit Perusahaan, 3 Petani Diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng


GK, LAMPUNG TENGAH
- Tiga petani di Lampung Tengah tepergok sedang mendodos sawit perusahaan sampai 8,8 ton banyaknya.

Hal itu diketahui oleh satpam PT Gunung Madu Plantation ( PT GMP) saat patroli lokasi perkebunan di areal kelapa sawit, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, Kamis (11/1/24).

Kini ketiga pelaku inisial TS (40), RS (28), dan IM (35) telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, berikut barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan, ketiga pelaku nekat memanen sawit perusahaan pada pagi hari sekira pukul 07.00 WIB.

Ketiga pelaku berasal dari Dusun 5, Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

"Dengan membawa peralatan panen, mereka menyengget sawit hingga 294 janjang atau setara muatan 1 truk," kata Kasar saat dikonfirmasi, Sabtu (13/1/24).

Yudhi menjelaskan, kejadian bermula saat Muhtadi (54) selaku Pengawas Sawit Divisi IV PT. GMP mendapat laporan ada aksi pencurian sawit.

Hal itu dikuatkan dengan adanya buat sawit yang tercecer di sepanjang jalan perkebunan.

Kemudian, Muhtadi meminta Jahri dan Asnawi selaku Satpam PT GMP untuk patroli di sekitar lokasi pukul 07.30 WIB.

"Dan benar, Satpam tersebut memergok tiga pelaku sedang mendodos sawit," ujarnya.

"Para satpam mengaku, ketiga pelaku sudah mengumpulkan 294 janjang sawit, atau setara 8,8 ton," imbuhnya.

Mendapat informasi itu, Muhtadi lalu meminta satpam mengamankan sementara pelaku dan barang bukti, sebelum akhirnya dilaporkan ke Polres Lampung Tengah.

Alhasil, ketiga pelaku langsung dijemput Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam, 1 buah golok, 1 buah alat dodos, 1 batang bambu dan 13 janjang sawit dengan berat sekitar 400 kg hasil curian para pelaku.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pasal 363 KUHPidana, hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya,[Feby/Rilis]

Posting Komentar

0 Komentar