APD Minta Dewan Bentuk Pansus, Telusuri Dugaan Keterlibatan Aparatur Kelurahan Tentang APK


GK, Bandar Lampung -
Advokat Peduli Demokrasi (APD) meminta DPRD Kota Bandar Lampung segera membentuk pansus untuk mengusut tuntas keterlibatan aparatur Pemkot Bandar Lampung terhadap Caleg DPR RI berinisial RH. APD bahkan berkomitmen akan terus mengawal dugaan kecurangan pemilu tersebut hingga ke Komisi II DPR RI agar kasus tersebut menjadi terang benderang.

Hal itu diungkapkan Tri Rahmadona, anggota APD dalam hearing dengan Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (20-12-2024). Dikatakannya bahwa APD sebagai elemen masyarakat berkewajiban untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan luber dan jurdil.

"Kami meminta DPRD Kota untuk membuat pansus dikarenakan yang terjadi pada hari ini bisa saja bukan hanya sekali tetapi tidak ada tindakan yang jelas. Sudah semestinya DPRD Kota yang beranggotakan kader-kader terbaik partai politik peserta pemilu lebih berkepentingan untuk memastikan pemilu berlangsung dengan jujur dan adil," ujarnya.

Sementara Ketua APD Alvi Apriyan menjelaskan bahwa jangan sampai pihak terlapor mencari alasan yang membenarkan tindakan yang telah viral di masyarakat. Apalagi alasan yang dikemukakan bahwa baner Caleg RH yang terphoto dan viral itu hasil dari penertiban atribut bersama panwas. Sedangkan jika dicermati baner yang ada di photo itu adalah banner yang baru dan belum ada kerangkanya.

"Saya menghimbau para pihak yang terlibat jangan bebohongan. Orang awam saja dapat melihat bahwa photo di banner itu belum ada kerangkanya, sedangkan di sekitar banner ada bambu yang sepertinya akan digunakan sebagai kerangka. Kalau hasil penertiban pasti sudah ada kerangkanya. Di photo itu terlihat sekali bahwa orang yang ada di photo sedang bekerja merakit kerangka untuk banner. Bawaslu Kota Bandar Lampung dapat mendatangkan ahli untuk memperkuat alat bukti yang sudah mereka miliki," tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye. Ancaman bagi setiap pejabat negara yang melanggar pasal 282 tersebut diatur dalam Pasal 546 yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah. [rls]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama