Ini Arahan Kapolsek Tanjung Senang Saat Menjadi Pembina Upacara Di SMP 19 Balam


GK, BANDAR LAMPUNG - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjung Senang, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, IPDA Alan Ridwan S.H., M.M., menjadi pembina upacara di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 19, jalan Turi Raya Tanjung Senang Kota Bandarlampung, Senin (27/2/2023).

Dalam arahannya Kapolsek Tanjung Senang itu mengingatkan para siswa/i pada SMP 19 tersebut untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba.

"Saya ingatkan kepada kalian semua para siswa/i untuk tidak coba-coba mendekati ataupun menyalahgunakan narkoba, sebab disamping berbahaya bagi kesehatan tubuh terutama otak, juga melanggar hukum yang bisa berakibat fatal bagi diri sendiri maupun keluarga," ujar Alan.

Selain itu Alan juga memberikan arahan kepada siswa/i untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat serta senantiasa menjaga nama baik sekolah.

"Saya juga menghimbau dan mengingatkan kepada kalian semua untuk menghindari hal-hal yang menjurus kepada kenakalan remaja, seperti ikut-ikutan balapan liar, tawuran dan geng motor," tegas Alan.

Sebab menurut Kapolsek, perbuatan atau kegiatan seperti itu dapat dikenakan sangsi hukum.

"Jangan dikira karena masih anak-anak tidak ada sangsi hukumnya, sebab jika sudah mengarah ke pelanggaran hukum semua pasti akan diproses secara hukum yang berlaku," ucap Alan.

Untuk itu lanjut Kapolsek, "Sebagai generasi penerus bangsa kalian harus menjadi generasi yang handal yang bisa menjadi kebanggaan keluarga, orang tua dan juga guru-guru kalian," kata Alan.

Disamping itu menurut Kapolsek Tanjung Senang itu, "Kalian juga harus bisa menjaga etika dan moral terhadap orang tua, guru-guru dan juga etika bergaul dengan sesama teman, harus bisa saling menghormati dan menghargai." Pungkas Alan. [Yuli]

Posting Komentar

0 Komentar