Ini Kata Kepala Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika & Pasifik BP2MI


GK, Lampung -
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan penghargaan kepada aparat penegak hukum di Provinsi Lampung, diantaranya Pejabat dan Personil Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), atas Dedikasi dan kerja kerasnya dalam menggagalkan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri secara ilegal. 

Acara penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna Presisi Kompleks Mapolda Lampung, Jalan Terusan Ryacudu, Way Huwi, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (21/11/2022).

Usai acara penyerahan penghargaan, Kepala Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Drs. Lasro Simbolon M.A., mengatakan kepada awak media bahwa, "Ini adalah suatu wujud terima kasih dari pimpinan BP2MI kepada Kapolda Lampung beserta anggotanya, Kajati Lampung beserta anggotanya dan kepada pimpinan LPSK, atas Dedikasi dan kerja kerasnya yang sudah berhasil menggagalkan suatu penempatan TKI ke luar negeri secara Ilegal," ujar Larso.

Atas keberhasilan tersebut menurut Larso Simbolon, "Dengan demikian kita berhasil menyelamatkan warga kita dari potensi Eksploitasi yang menjadi korban, tapi lebih  dari itu juga membawa pelaku ke pengadilan dan menghukum pelakunya dan memberikan restitusi kepada korban. Buat kita ini adalah suatu capaian yang patut mendapatkan perhatian khusus," ucap Larso.

Lebih lanjut Larso Simbolon mengatakan, "Pimpinan BP2MI menempatkan pemberantasan sindikasi penempatan ilegal itu menjadi prioritas nomor satu, dan inilah satu contoh kehadiran Negara dalam rangka menyelamatkan warga Negara kita dari korban penempatan secara Ilegal tersebut," katanya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, "Kalau penempatan secara Ilegal, itu sudah sembilan puluh sembilan koma sembilan persen akan menjadi korban ekploitasi, karena statistiknya demikian. Namun yang penempatan resmi, prosedural, sembilan puluh sembilan koma sembilan persen pasti cerita kebahagiaan, cerita sukses, sehingga ini karya yang harus mendapatkan dukungan, penghargaan dan ucapan terima kasih, itulah makna dari acara pada hari ini," ungkapnya.

Saat disinggung mengenai bentuk restitusi kepada korban, Larso Simbolon mengatakan, "Keputusan Pengadilan itu dalam bentuk uang kepada korban, para korban yang sudah ditipu, disekap, dan siap diberangkatkan ini berhak mendapatkan restitusi. Dan itu dalam sistem peradilan Pidana kita menjadi sejarah, karena belum pernah terjadi sebelumnya," jelasnya.

Lebih jauh Larson Simbolon mengatakan, "Dan khususnya juga menggunakan Undang-undang no 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia," katanya.

Adapun langkah-langkah kedepannya, Larso Simbolon juga mengungkapkan, "Undang-undang sudah jelas, hukum kita pun sudah kuat, untuk itu kerjasama penegakan hukum itu harus kita tingkatkan, kita saling mempertemukan energi positif antar instansi, antar penegak hukum, termasuk kami disitu (BP2MI) bukan lembaga penegak hukum tapi lembaga perlindungan, komitmen itu diperkuat,  karya-karya dilapangan terus diperkuat," ungkapnya.

Disisi lain Larso Simbolon juga menjelaskan tentang tugas dari BP2MI adalah, "Tugas BP2MI adalah penempatan tenaga migran secara prosedural, secara reguler, secara legal, dengan mengutamakan SDM-SDM kita, calon TKI yang Skill, yang terlatih dan profesional kita perkuat, karena mereka layak mendapatkan perlakuan yang layak di negara penempatan dan mereka benar-benar pejuang dan pahlawan Devisa Negara kita." jelasnya.

Diakhir keterangannya kepada awak media, Larso menyampaikan beberapa pesan, "Pesan kita, bekerjalah dengan cara yang Legal, cara yang mengikuti prosedur, BP2MI, Dinas Tenaga Kerja, dan instansi terkait siap memfasilitasi mereka  dengan skema-skema yang ada seperti skema Government to Government, dan lain-lain." Pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan,
"Penghargaan yang diberikan oleh BP2MI ini adalah berkat kerjasama Satgas Tindak Pidada Perdagangan Orang (TPPO), atau kita sebut Human Trafficking, dalam hal ini Ditreskirmum Polda Lampung senantiasa bekerjasama dengan stakeholder terkait termasuk BP2MI, dan juga Dinas Tenaga Kerja," ujar Pandra.

Masih menurut Pandra, kedepannya harus dicari formulasi yang tepat, "Kedepannya BP2MI bekerjasama dengan Polda Lampung khususnya di bidang Preemtif, bahwa kita juga melakukan pencegahan, artinya peran para Bhabinkamtibmas yang ada di tiap-tiap desa itu harus dapat bersama forum koordinasi pimpinan daerah termasuk kecamatan, dapat menginformasikan kepada warga-warga masyarakatnya yang akan melakukan pekerjaan diluar negeri, jangan sampai tertipu, dengan sesuai simbol dari BP2MI itu adalah 'Sikat Sindikat'," ucap Pandra.

Lebih lanjut Pandra berharap, "Kita berharap dengan adanya UU No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI, setidaknya bisa memberikan koridor yang tepat dalam memberikan perlindungan terhadap para Pekerja Migran Indonesia." Tandas Pandra. [red]

Posting Komentar

0 Komentar