Ombudsman Lampung Terima 10 Laporan PPDB 2022


GK,LAMPUNG --–
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung telah menerima 10 laporan masyarakat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah selama pembukaan posko. Laporan masyarakat diterima melalui nomor whatsapp dan email, hal itu diungkapkan Nur Rakhman Yusuf Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung di Kantor, Jalan Cut Mutia, Senin (02/08).

Nur Rakhman menjelaskan, dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2022, yang dikeluhkan masyarakat adalah PPDB melalui dari jalur zonasi dan jalur prestasi. “Beberapa keluhan masyarakat antara lain terkait ditolaknya pendaftaran karena tidak melengkapi persyaratan berupa Kartu Keluarga yang belum 1 tahun, penentuan jarak dari sekolah ke rumah calon peserta didik yang tidak sesuai (zonasi), sistem pendaftaran (jalur prestasi belum diverifikasi karena mendaftar melalui 2 jalur yaitu zonasi dan prestasi), persyaratan surat akreditasi sekolah yang tidak dilegalisir (prestasi), dan pemaknaan jalur prestasi non akademik khususnya diksi berjenjang (prestasi),” jelasnya.

Menurut Nur Rakhman, dari 10 laporan masyarakat terkait PPDB tersebut, 9 diantaranya telah terselesaikan dan 1 sedang dalam proses pemeriksaan. “Dari hasil pemeriksaan, 9 laporan berhasil diselesaikan dengan rincian 7 laporan selesai karena Pelapor telah memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan dan 2 laporan selesai karena tidak ditemukan maladministrasi. Sedangkan, 1 laporan masih dalam proses pemeriksaan karena ditangani melalui jalur regular,” paparnya.

“Terhadap laporan tersebut, khusus untuk 9 laporan kami tangani secara cepat melalui mekanisme RCO karena berbatas waktu, kami langsung menghubungi pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten sesuai dengan kewenangannya, sementara 1 laporan melalui mekanisme reguler karena Pelapor menginginkan adanya kejelasan terkait pemaknaan jalur non akademik yaitu berjenjang,” tambah Nur.

Nur Rakhman juga mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Pihak Sekolah yang telah tanggap dalam menyelesaikan setiap permasalahan terkait PPDB yang dikeluhkan masyarakat melalui koordinasi via telepon. “Kami menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Pihak Sekolah kooperatif dengan cepat menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga permasalahan dapat terselesaikan,” tutup Nur. [Melati]

Posting Komentar

0 Komentar