Curat di Wayka, Polisi Amankan Seorang Pemuda Curi Lum Karet

 


GK, Lampung -
Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku melakukan Curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di salah satu perusahaan swasta di Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Rabu(31/08/2022). 

Tersangka inisial RS (20) berdomisili di Kampung Lubai Persada Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian curat terjadi pada Sabtu, tanggal 27 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. 

Saat itu pelapor an. Norman (asisten lapangan perusahaan swasta tersebut) sedang berada di mess kemudian datang Thomas selaku security perusahaan. 

Berdasarkan keterangan Thomas bahwa dirinya bersama rekannya telah mengamankan seorang laki laki inisial RA yang  diduga melakukan pencurian lum karet di areal perkebunan perusahaan sekitar 1,5 kwintal. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa Lum karet sekitar 1,5 kwintal dan apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 3,3 juta rupiah dan melaporkannya  ke Polres Way Kanan. 

Selanjutnya pada Minggu tanggal  28 Agustus 2022 pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres way Kanan untuk diproses lebih lanjut. 

Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Jelas Kasatreskrim.[Melati]

Posting Komentar

0 Komentar