Pelaku Pencurian Rumah Ditangkap Polsek Panjang

GK,Lampung-- Jajaran Unit Reskrim Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian di Rumah Korban Dicki Ari Wibowo Jl. Kamboja LK I RT 012 Kel. Srengsem Kec. Panjang Bandar Lampung.

Seorang pria pengangguran berinisial SI (19) warga srengsem Panjang Bandar Lampung, ini ditangkap petugas pada Selasa tanggal 12 Juli 2022, sekira pkl.23.30 Wib di seputaran pinggir rel kereta api Srengsem Panjang.

Pelaku SI yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) bersama temannya melakukan pencurian di rumah korban pada Rabu, tgl 26 Januari 2022 sekira pkl 03.00 wib dengan cara Pelaku dan temannnya yang berinisial RD datang kerumah korban dan kemudian mendongkel jendela menggunakan obeng yang sudah disiapkan, setelah berhasil terbuka lalu pelaku SI memegang jendela dan mengawasi keadaan dari luar tersebut dan pelaku RD masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang-barang milik korban yang diantaranya 1 Unit Handpone Realmi C20 Warna Biru, 1 Unit Hanpone Merk Oppo warna Gold dan 1 unit Laptop Merk Toshiba warna abu-abu.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., melalui Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, SH., mengatakan, pelaku ditangkap karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan keterangan dari rekan pelaku yg sdh ditangkap sebelumnya bahwa dirinya melakan pencurian bersama SI.

Tersangka SI baru tertangkap dikarenakan SI sempat melarikan diri kepulau Jawa dan ketika team opsnal mendapat informasi SI sdh ada di wilayah Panjang , team opsnal langsung melakukan penangkapan yg langsung dipimpin Kapolsek Panjang (14/7/2022).

pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan. “Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di TKP tersebut bersama rekannya yg sdh terlebih dahulu di tangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Panjang sementara barang bukti hasil curiannya masih dalam pencarian,” dan pada saat ditangkap barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 1 potong jaket switer warna abu-abu yang di pakai saat melakukan aksinya, Ucap Kompol Joni.

Dari pemeriksaan lanjut, diketahui pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi diwilayah srengsem , diantaranya pelaku pernah melakukan pencurian sepeda motor dalam sebuah rumah diwilayah srengsem, perbuatan tersebut dilakukan bersama rekannya yg kini sedang menjalani hukuman dalam perkara yg berbeda.

“Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di rutan Polsek Panjang dan Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” Tutup Kapolsek.(*) [Melati]

Posting Komentar

0 Komentar