Keputusan Hakim PN Kota Agung Membuat Keluarga Terdakwa Histeris


SK, Tanggamus - Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus yang menyidangkan perkara kasus pembunuhan terhadap Dede Saputra pemilik Konter Dede Cell tahun 2021 yang lalu, memasuki tahap akhir, Selasa (21/6/2022).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan keputusan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan S.H., M.H., dengan Hakim anggota masing-masing Zakky Ikhsan Samad S.H., dan Murdian S.H., dari Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa  yang menghadiri sidang keputusan tersebut adalah Wahyu Widiyatmiko S.H.,  Endy Mardeny S.H., M.H., Akhmad Hendra S.H., Irwan Parlindungan Siregar S.H., Lea Triani Octora S.H., Butet Stefi Maharani Astiromi Siahaan S.H., M.H., Hanna Mukarromah S.H.


Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, adalah Imam Yudha Nugraha S.H., M.H.

Sebelum sidang dimulai terpantau oleh media, aparat kepolisian dari Polres Tanggamus menjaga ketat jalannya sidang, para pengunjung sidang dari kedua belah pihak baik keluarga terdakwa maupun keluarga korban hanya diperbolehkan masing-masing 10 orang perwakilan.

Bahkan terpantau oleh media, Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi S.IK., hadir di Pengadilan Negeri Kota Agung dan memberikan arahan kepada Personil kepolisian yang berjaga di PN Tanggamus selama sidang berlangsung.

Setelah melalui perjalanan panjang dengan berbagai agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, akhirnya Mejelis Hakim menjerat terdakwa Syahrial Aswad dengan pasal Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan di Vonis 17 tahun penjara.


Setelah Hakim membacakan Vonis, keluarga Terdakwa Syahrial Aswad yang hadir mengikuti sidang di PN Kota Agung Histeris bahkan sampai ada yang tak sadarkan diri, karena tidak terima dengan vonis hakim yang dianggap tidak adil, sebab keputusan hakim dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Usai sidang, Penasehat Hukum Syahrial Aswad, Wahyu Widiyatmiko S.H., mengatakan kepada awak media, bahwa keputusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan pada kliennya.

"Hari ini kita sudah mendengar keputusan hakim yang kami anggap tidak memenuhi rasa keadilan pada klien kami, sehingga kami sangat kecewa sebagai penasehat hukum, yang jelas kami akan melakukan upaya banding," ujar Wahyu.

Selain itu menurut Wahyu, "Karena kita melihat bahwa Saksi a de charge yang kita hadirkan tidak semuanya dipertimbangkan oleh majelis hakim, kenapa karena a de charge sangat penting dalam perkara ini. Kemudian Saksi kendaraan bermotor yang jelas-jelas  dipulangkan kepada pemilik di akui oleh majelis hakim bahwa itu bukan digunakan untuk tindak pidana tetapi dalam dakwaan JPU bahwa motor itu digunakan sebagai tindak pidana pada saat Bakas Maulana mejemput Syahrial." Tandasnya.

Ditempat yang sama Penasehat Hukum Syahrial Aswad Endy Mardeny S.H., M.H., menambahkan, mereka sangat kecewa dengan keputusan hakim.

"Hakim melihat cctv itu hanya sebagai alat penyesuaian saja dan tidak melihat UU yang mengaturnya, mengesampingkan syarat formil dan materil berlakunya CCTV sebagai alat bukti." Ujar Endy.

Endy juga menambahkan, "Kemudian rencana Pembunuhan tidak dijelaskan juga adanya hubungan telepon antara Syahrial Aswad dengan Bakas Maulana dan tidak menjadi pertimbangan hakim, sementara telepon itu juga tidak dapat dibuktikan, dan itu juga tidak menjadi pertimbangan hakim." Kata Endy.

Masih menurut Endy, "Kami akan mengajukan Banding selama tujuh hari kedepan sebagai upaya hukum untuk mencari keadilan dengan seadil-adilnya." Terang Endy. [red]

Posting Komentar

0 Komentar