Gadis di Lampung Dijual Temannya ke Pria Hidung Belang, Korban dan Pelaku Masih di Bawah Umur

Ilustrasi prostitusi online - Seorang gadis berinisial KD (14) menjadi korban perdagangan manusia. Ia dijual oleh temannya sendiri berinisial DI ke pria hidung belang.


GARIS KOMANDO - Seorang gadis berinisial KD (14) di Bandar Lampung menjadi korban perdagangan manusia.

Ia dijual oleh temannya sendiri berinisial DI ke pria hidung belang.

Pelaku diketahui juga masih di bawah umur, yakni berusia 15 tahun.

Pelaku menawarkan jasa korban di aplikasi media sosial.

Saat korban mendapat pelanggan, uang yang seharusnya untuk korban malah diambil oleh pelaku.

Informasi dihimpun, peristiwa yang dialami korban bermula pada Sabtu (13/11/2021). Saat itu korban dan DI mengunjungi pasar malam di Jalan Ir Sutami.

Setelah itu, korban diajak DI ke rumahnya di Kelurahan Kangkung, Telukbetung Selatan. Sesampainya di rumah tersebut, DI mempromosikan korban melalui aplikasi media sosial (MiChat).

DI menawarkan jasa prostitusi kepada pengguna aplikasi lainnya.

xxx

Tak lama kemudian, DI menerima tawaran dari seorang pria yang menginginkan KD.

Pelanggan tersebut meminta DI mengantarkan KD ke salah satu penginapan di Bandar Lampung. 

Keesokan harinya (Minggu), barulah korban diantarkan ke pelanggan tersebut.

Antara DI dan pria hidung belang sepakat untuk memakai jasa KD dengan harga Rp 200 ribu untuk satu kali kencan.

Namun setelah melayani pria tersebut, uang Rp 200 ribu yang dijanjikan untuk KD justru diambil semua oleh DI.

Korban mengungkap jika dirinya baru satu kali dijual oleh temannya.

Saat hendak dijual lagi, keluarga KD dan pak RT datang menjemput KD dari rumah DI.

Atas kejadian itu, pihak keluarga korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung untuk ditindak lanjuti.

Laporan korban telah diterima dengan bukti laporan Nomor
:LP/B/2586/XI/2021/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Dalam lampiran laporan sementara polisi menjerat pelaku dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saat di konfirmasi Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya benar, sudah ditangani oleh unit PPA," kata Devi, Senin (22/11/2021).

Namun mantan Kapolsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang ini hemat bicara mengenai laporan korban.

"Jangan lah, karena korban dan terduga pelaku ini kan sama sama di bawah umur. Kasihan dengan mereka," kata Devi.

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak (PA) Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa mengaku sudah mengetahui kasus tersebut.

Ahmad mengaku sangat miris setelah mengetahui adanya perdagangan perempuan, yang dialami oleh korban berinisial KD.

"Tentunya kami sangat prihatin dan merasa miris, hal hal seperti ini masih saja terjadi," kata Ahmad. 

Ahmad mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan atas apa yang telah dialami korban. Namun Ahmad menyebut belum bertemu secara langsung dengan korban.

"Kami sedang mencari keberadaan korban, untuk memberikan pendampingan baik secara hukum maupun masalah psikis nya," kata Ahmad.

Posting Komentar

0 Komentar