Hal tersebut dilakukan Fitri Andayani agar keluarganya tidak mengetahui, jika motor Beat dengan nomor polisi BE 2324 ACN dibawa oleh sang pacar.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan, Fitri membuat laporan polisi atas dasar tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Namun setelah dilakukan penyelidikan, keterangan yang dilaporkan Fitri tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
"Sebenarnya motor itu dipinjam oleh rekan lelakinya dan tidak dikembalikan," ungkap Resky, Jumat (4/6/2021).
Resky menambahkan, alasan Fitri membuat laporan palsu ke polisi karena takut dimarahi keluarganya.
Terlebih lagi, tahu motor itu dibawa kabur oleh teman pria berinisial MK.
"Dia (Fitri) juga takut kalau sampai keluarganya tahu ada hubungan dengan MK," pungkas Resky. | Nnd